TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membebaskan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN sejak Rabu, 23 Maret 2022. Namun, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh pelaku PPLN untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 tanggal 23 Maret 2022, ketentuan bebas karantina ini berlaku bagi PPLN yang masuk ke Indonesia melalui 7 bandara internasional seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, dan Zainuddin Abdul Madjid.
Selain itu, terdapat lima pelabuhan internasional yang dibebaskan karantina bagi PPLN, yakni Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Nunukan. Terakhir, pelaku PPLN yang masuk melalui tiga pos Aruk, Entikong, dan Motaain juga dibolehkan tidak melakukan karantina.
Dalam surat edaran tersebut, aturan bebas karantina ini hanya diberikan kepada pelaku PPLN yang telah melakukan vaksinasi lengkap atau telah melakukan booster. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.
Bagi WNI atau WNA yang telah memilki KITAS atau KITAP dengan hasil tes Covid-19 negatif namun belum divaksin, maka pemerintah bakal memvaksinasi mereka saat masuk ke Indonesia. Jika pelaku PPLN tidak bisa divaksin namun hasil tes Covid-19 negatif, maka mereka wajib mengikuti karantina terpusat sesuai aturan yang berlaku.
Pelaku PPLN juga wajib melakukan tes swab saat masuk ke Indonesia. Jika hasil tes negatif, pelaku PPLN dapat kembali melanjutkan perjalanannya di Indonesia. Namun jika hasil tes positif, mereka wajib menjalani karantina terpusat dengan dana mandiri.
"Bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat," bunyi surat edaran tersebut.
Sebelumnya, aturan bebas karantina bagi PPLN ini telah diujicobakan di wilayah Bali sejak 7 Maret 2022. Melihat pelaksanaannya yang cukup baik, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan ini ke daerah lain di Indonesia.
M JULNIS FIRMANSYAH