TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menaikkan status perkara dugaan penimbunan minyak goreng sekitar 53 ton ke penyidikan. Penimbunan ini melibatkan distributor sembako di Kota Palu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan perkara itu telah memasuki babak baru setelah pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.
"Berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda Sulteng bahwa dugaan penimbunan minyak goreng itu telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Didik di Palu, Rabu 23 Maret 2022.
Ia menjelaskan peningkatan status perkara itu sesuai surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, nomor: SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022.
Ditreskrimsus Polda Sulteng, kata Didik, sebelumnya telah memeriksa lima orang saksi antara lain empat orang dari pihak distributor CV AJ, serta satu orang staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulteng.
"Nanti dalam penyidikan ini, kelimanya kembali menjalani pemeriksaan untuk pengumpulan bahan keterangan sebelum gelar perkara," katanya.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan itu juga nantinya dilakukan gelar perkara kemudian menetapkan tersangka. Polda Sulteng, kata dia, akan mengungkapkan kasus itu secara transparan terhadap publik.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polda setempat menemukan dugaan penimbunan sekitar 53.869 liter minyak goreng oleh distributor CV AJ di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 3 Maret 2022. Di gudang CV AJ, Satgas Pangan menemukan timbunan minyak goreng merk Viola sebanyak 1.748 dus atau 21.355 liter dan di Komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter.
Baca: Penyelewengan Minyak Goreng, Moeldoko: Jangan Sampai yang Curah Dikemas Premium