INFO NASIONAL - Hujan deras yang mengguyur belakangan ini membuat sejumlah lahan persawahan di Kabupaten Cilacap terendam banjir. Akibatnya, petani terancam mengalami gagal panen. Untuk mengantisipasi kerugian, Kementerian Pertanian menyarankan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
"Pertanian itu merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan). Agar petani petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, maka AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani," kata Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen. Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
"Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan," tuturnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil, mengatakan petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim. "Jadi petani tak merugi. Mereka juga memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka," ujar Ali.
Program AUTP, Ali melanjutkan, juga dirancang untuk menjaga petani agar tetap produktif meski mengalami gagal panen. "Ketika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga," ucapnya.
Dengan kata lain, Ali menyebut program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati, menjelaskan persyaratan untuk mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. "Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan," kata Indah.
Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. "Sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," kata dia. (*)