Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizky Billar Ubah Keterangan Soal Uang dari Doni Salmanan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Rizky Billar bersama istri Lesti Kejora menghadiri panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan, Jakarta Selatan, Selasa 22 Maret 2022. Rizky Billar dan Lesti Kejora siap mengembalikan amplop berisikan 20 juta itu yang dikasih sebagai kado pernikahannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rizky Billar bersama istri Lesti Kejora menghadiri panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan, Jakarta Selatan, Selasa 22 Maret 2022. Rizky Billar dan Lesti Kejora siap mengembalikan amplop berisikan 20 juta itu yang dikasih sebagai kado pernikahannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora mengubah keterangan soal uang mereka terima dari Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Quotex. Jika sebelum menjalani pemeriksaan mereka menyatakan menerima Rp 20 juta, sesudah pemeriksaan mereka menyatakan hanya menerima separuhnya.

"Ketika tadi saya mendengar ditanya oleh penyidik, beliau mengatakan bahwa keterangan DS mengatakan saya hanya menerima Rp 10 juta, lalu saya pastiin lagi sama istri dan ternyata Rp 10 juta, tidak sampai Rp 20 juta," kata Rizki usai menjelani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022

Rizky menyatakan dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia pun menyatakan telah mengembalikan seluruh uang pemberian Doni Salmanan yang jumlahnya Rp 10 juta.

Rizky Billar juga mengaku mengenal Doni Salmanan sebelum diselenggarakannya pernikahan dirinya dengan Listi Kejora. Dia mengatakan, mengenal Doni dari seorang teman yang memang memintanya untuk berkenalan.

"Lalu enggak lama, setelah itu kami melangsungkan pernikahan yang mana saya kebetulan mengundang saudara DS untuk ke pernikahan kita, lalu pada hari H saudara DS memberikan amplop senilai Rp 10 juta," tuturnya.

Selama mengenal Doni, Rizky mengaku tidak pernah diajak berbisnis langsung. Dia menyatakan, memang menjalin pertemanan biasa dengan Doni. Menurut dia, menambah pertemanan bisa membuka pintu rezeki.

"Intinya kita bertemankan, tidak memandang dia dari siapa dia, backgroundnya apa, latar belakangnya apa, kita hanya berusaha berteman baik terlepas apa yang diberitakan," tutur Rizky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Quotex. Polisi menyatakan Doni adalah afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain di aplikasi yang berkedok sebagai aplikasi perdagangan itu.

Sebagai afiliator, Doni disebut mengiming-imingi korban dengan cara memamerkan kekayaannya melalui berbagai konten di media sosial. Dia juga mengajak para penonton konten itu untuk bermain di Quotex.

Padahal, Doni disebut tak pernah ikut bermain di aplikasi itu. Dia hanya mendapatkan bayaran sebesar 70 persen dari total kekalahan para korbannya.

Polisi menyatakan Doni Salmanan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, polisi juga telah menyita berbagai aset Doni mulai dari rumah, tanah, kendaraan bermotor hingga pakaian bermerek mewah. Penyitaan itu dilakukan demi mengganti kerugian korban Quotex

Baca: Diperiksa Jadi Saksi, Rizky Billar Ngaku Siap Kembalikan Duit dari Doni Salmanan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Para pasangan pengantin berpose bersama dalam sesi foto prawedding di Nanjing, Provinsi Jiangsu, Cina timur, 19 Mei 2020. Di antara pasangan itu terdapat beberapa pekerja medis yang menunda pernikahan mereka. (Xinhua/Ji Chunpeng)
Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.


Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Contoh serangan siber melalui pesan SMS yang disebut Spam Chat-V. Doc SafeNet
Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.