TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia masih marak terjadi pada awal tahun 2022. Dalam tiga bulan ini saja, mereka bersama Polri telah mengungkap upaya penyelundupan dengan total barang bukti seberat 1,2 ton.
Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan pada 2022 ini, DJBC bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengungkap 20 kasus narkotika dengan barang bukti 1,2 ton.
"Jadi ini sudah sangat-sangat banyak hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan saja," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.
Oleh sebab itu, dia menekankan, DJBC bersama dengan kepolisian berkomitmen untuk tidak mengendurkan pengawasan peredaran barang ilegal tersebut, meskipun Pandemi Covid-19 tengah melanda dunia.
Salah satu pengungkapkan kasus narkotika terbaru yang dilakukan Bea Cukai dengan Polri adalah peredaran 80 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu dari wilayah Aceh. Kasus ini terungkap lewat sandi Operasi Pasopati.
“Informasi awal didapatkan pada Minggu, 13 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga akan ada penyelundupan narkotika dengan modus ship to ship di perairan Selat Malaka,” ungkap Syarif.
Informasi awal tersebut, diungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Atas dasar itu petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut untuk melakukan pengawasan dengan mengerahkan dua kapal patrol: BC30001 dan BC15030.
Tim gabungan akhirnya mencurigai sebuah kapal nelayan jenis boat tanpa nama di perairan Aceh Timur pada Senin, 14 Maret sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemerikaan atas kapal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terdapat fiber box yang berisi tiga buah tas dan dua karung. Di dalamnya terdapat 80 bungkus teh hijau berisi narkotika jenis methamphetamine,” tutur Syarif.
Kapal tersebut diawaki dua orang dengan inisial J dan DR. Mereka mengakui diminta oleh seseorang berinisial D yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput sabu tersebut di perairan Malaysia untuk dibawa kepada yang bersangkutan di Aceh Timur. Kapal rencananya akan sandar di Alu Lhok, Aceh Timur.
Polisi menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. Mereka dinilai melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
"Dari penindakan kali ini petugas berhasil menyelamatkan lebih dari 300.000 jiwa rakyat Indoensia. Bea Cukai bersama Kepolisian akan terus gencar dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Indonesia," kata Syarif.