Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Narkotika Dalam 3 Bulan

Reporter

Editor

Febriyan

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengatakan upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia masih marak terjadi pada awal tahun 2022. Dalam tiga bulan ini saja, mereka bersama Polri telah mengungkap upaya penyelundupan dengan total barang bukti seberat 1,2 ton. 

Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat mengatakan, dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan pada 2022 ini, DJBC bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengungkap 20 kasus narkotika dengan barang bukti 1,2 ton.

"Jadi ini sudah sangat-sangat banyak hanya dalam waktu kurang dari tiga bulan saja," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

Oleh sebab itu, dia menekankan, DJBC bersama dengan kepolisian berkomitmen untuk tidak mengendurkan pengawasan peredaran barang ilegal tersebut, meskipun Pandemi Covid-19 tengah melanda dunia.

Salah satu pengungkapkan kasus narkotika terbaru yang dilakukan Bea Cukai dengan Polri adalah peredaran 80 kilogram narkotika jenis methamphetamine atau sabu dari wilayah Aceh. Kasus ini terungkap lewat sandi Operasi Pasopati.

“Informasi awal didapatkan pada Minggu, 13 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga akan ada penyelundupan narkotika dengan modus ship to ship di perairan Selat Malaka,” ungkap Syarif.

Informasi awal tersebut, diungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Atas dasar itu petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut untuk melakukan pengawasan dengan mengerahkan dua kapal patrol: BC30001 dan BC15030.

Tim gabungan akhirnya mencurigai sebuah kapal nelayan jenis boat tanpa nama di perairan Aceh Timur pada Senin, 14 Maret sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemerikaan atas kapal tersebut. 

“Dari hasil pemeriksaan terdapat fiber box yang berisi tiga buah tas dan dua karung. Di dalamnya terdapat 80 bungkus teh hijau berisi narkotika jenis methamphetamine,” tutur Syarif.

Kapal tersebut diawaki dua orang dengan inisial J dan DR. Mereka mengakui diminta oleh seseorang berinisial D yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menjemput sabu tersebut di perairan Malaysia untuk dibawa kepada yang bersangkutan di Aceh Timur.  Kapal rencananya akan sandar di Alu Lhok, Aceh Timur.

Polisi menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. Mereka dinilai melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

"Dari penindakan kali ini petugas berhasil menyelamatkan lebih dari 300.000 jiwa rakyat Indoensia. Bea Cukai bersama Kepolisian akan terus gencar dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Indonesia," kata Syarif.








Program Mudik Gratis Polri Presisi 2023 Hadir, Ini Daftar Kota Tujuannya

1 jam lalu

Calon pemudik mengantre daftar Mudik Gratis 2023 yang diselenggarakan oleh Pemkot DKI di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Senen, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Pemkot DKI menyediakan rute mudik gratis sebanyak 19 kota tujuan dan 19. 280 penumpang yang akan di betangkatkan pada 17 April mendatang, sementara pendaftaran berlangsung hingga 13 April. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Program Mudik Gratis Polri Presisi 2023 Hadir, Ini Daftar Kota Tujuannya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadirkan program Mudik Gratis Presisi Tahun 2023 bagi masyarakat Jakarta yang ingin pulang ke kampung halaman.


Larangan Impor Baju Bekas Diperketat, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Awasi Jalur Tikus

21 jam lalu

Petugas melakukan pengecekan pada tumpukan pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 28 Maret 2023. Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik. Tempo/Tony Hartawan
Larangan Impor Baju Bekas Diperketat, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Awasi Jalur Tikus

Bea Cukai berharap masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor baju bekas dan dampak negatif penggunaannya


Terpopuler Bisnis: Alasan Keran Impor Beras Dibuka, Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor

1 hari lalu

Jelang Ramadan 2023 harga beras di pasar Ciputat Tangerang Selatan naik hingga mencapai angka Rp15.000 per kilogram, Selasa, 14 Maret 2023. Harga beras naik akibat dampak harga gabah petani naik menjelang Ramadan, ujar pedagang beras. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI
Terpopuler Bisnis: Alasan Keran Impor Beras Dibuka, Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor

Berita terpopuler Selasa kemarin, dimulai dengan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan alasan pemerintah keran impor beras tahun ini.


Polri Jamin Stok Pangan Mencukupi hingga Lebaran: Warga Diimbau Tidak Panic Buying

1 hari lalu

Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengadakan Konferensi pers terkait saksi dan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Polri Jamin Stok Pangan Mencukupi hingga Lebaran: Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Polri memastikan stok pangan aman hingga Lebaran Idul Fitri 2023, sehingga masyarakat diimbau berbelanja sesuai kebutuhan


Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor: Tak Cuma Jalur Tikus

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Dirjen Bea Cukai Ungkap Modus Penyelundupan Baju Bekas Impor: Tak Cuma Jalur Tikus

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkapkan modus penyelundupan baju bekas impor.


Sita Baju Bekas Impor, Bea Cukai: Selundupan dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Sita Baju Bekas Impor, Bea Cukai: Selundupan dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Askolani mengungkapkan hasil penyitaan 7.363 bal pakaian bekas impor.


Kasus Bripka Madih Berlanjut, Divisi Propam Polri Periksa Soal Ucapan Kabid Humas Polda Metro

1 hari lalu

Bripka Madih mendatangi Balai Wartawan untuk meminta pengawalan pemberitaan terkait kasus sengketa tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis, 9 Februari 2023. Madih dan 10 kuasa hukum mendatangi Polda Metro jaya untuk memperjelas kasus sengketa tanah miliknya yg pernah di laporkan pada tahun 2011 hingga sekarang blum ada kepastian, dia juga mengaku sempat diperas oleh anggota Polisi berinisial TG yang saat ini sudah purnatugas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Bripka Madih Berlanjut, Divisi Propam Polri Periksa Soal Ucapan Kabid Humas Polda Metro

Bripka Madih mendatangi Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk pemeriksaan soal ucapan Kabid Humas Polda Metro.


Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

1 hari lalu

7.363 bal pakaian bekas asal impor senilai lebih dari Rp 80 miliar disita oleh Bea Cukai di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri telah melakukan operasi sita pakaian bekas impor pada 20-25 Maret 2023.


Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

Kuasa hukum Dody Prawiranegara berharap jaksa mempertimbangkan kliennya sebagai justice collaborator di kasus sabu Teddy Minahasa.


Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

2 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

Pengacara Dody Prawiranegara mengatakan kejujuran kliennya dalam perkara Teddy MInahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.