TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem menyatakan sangat setuju dengan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusulkan penundaan rencana amandemen konstitusi untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) sampai akhir periode 2024.
"Penundaan usulan ini mencegah agar gagasan amandemen kontitusi terkait PPHN tidak meluas kepada usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Oleh karena itu, menunda usulan amandemen konstitusi dan pembahasan PPHN merupakan langkah yang tepat pada saat ini," ujar Ketua Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Basari lewat keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Toh, menurut Basari, usulan amandemen soal PPHN juga belum mendesak. Fraksi NasDem, kata dia, telah melakukan sigi bekerja sama dengan Lembaga Survei Indikator Politik pimpinan Burhanuddin Muhtadi pada September 2021 untuk meneropong pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu amandemen. Hasilnya, mayoritas publik para tokoh yang berpengaruh tidak setuju amandemen dilakukan saat ini, baik untuk PPHN maupun untuk isu lainnya.
"Usulan amandemen terkait PPHN menurut NasDem masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Jadi, meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amandemen konstitusi, namun amandemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa," ujarnya.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah sebelumnya mengatakan, amandemen UUD 1945 sebaiknya dilaksanakan jika situasi sudah kondusif, bukan seperti saat ini di tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden. "Melihat dinamika politik yang berkembang saat ini, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024," ujar Basarah kepada Tempo, Kamis, 17 Maret 2022.
Selain NasDem, sikap PDIP ini didukung oleh dua partai di luar pemerintah, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. "Kami sangat setuju, karena sejak awal Partai Demokrat juga ingin penetapan PPHN cukup dengan undang-undang saja, kami menolak amandemen konstitusi," ujar Wakil Ketua MPR RI Fraksi Demokrat Syarif Hasan, Jumat malam, 18 Maret 2022.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid berharap partai-partai pendukung pemerintah mengikuti sikap PDIP tersebut. "Kami berharap usulan amandemen ini segera dihentikan, supaya kita lebih tenang," ujarnya, Kamis, 17 Maret 2022.
Hidayat menjelaskan, peta politik sebelum PDIP menarik diri, ada empat fraksi yang menolak penetapan PPHN lewat amandemen UUD 1945, yakni PKS, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat. Dengan masuknya PDIP, maka posisi partai penolak semakin kuat. Hidayat sudah menduga NasDem selanjutnya juga akan menyusul sesuai sikap mereka yang menolak penundaan Pemilu 2024.
"Jadi menurut saya, untuk memenuhi persyaratan mengusulkan amandemen itu akan sulit, apalagi untuk sampai disetujui. Sebab petanya jelas, empat partai menolak, dua pertiga syarat hadir sudah tidak bisa dipenuhi, apalagi nanti kalau ditambah DPD, pintu amandemen sudah tertutup," ujar Hidayat.
Sesuai Pasal 37 UUD 1945, amandemen dapat diusulkan oleh minimal satu pertiga dari total anggota MPR atau 237 anggota. Sidang MPR untuk mengubah pasal UUD minimal dihadiri dua pertiga dari total anggota MPR atau setara dengan 356 anggota. Lalu putusan perubahan pasal-pasal UUD disetujui paling sedikit 50 persen tambah satu anggota MPR. Jika mayoritas pemilik suara menolak, maka agenda amandemen tidak akan lolos.
Adapun Wakil Ketua DPD Mahyudin mengatakan lembaganya masih melihat dinamika politik dan belum mengambil keputusan. "DPD secara resmi belum membuat keputusan, masih melihat dinamika yang sedang berjalan," tutur Politikus Golkar itu, pekan lalu.
DEWI NURITA
Catatan: Judul berita ini telah diubah pada Selasa, 22 Maret 2022 pukul 07.18 WIB untuk menyesuaikan dengan kutipan asli narasumber.