TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 17 dosen Universitas Negeri Semarang atau Unnes dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sesor Kota Besar Semarang. Berdasarkan salinan surat pemanggilan yang Tempo peroleh, mereka dipanggil sejak Senin, 14 Maret 2022, sampai Jumat, 18 Maret 2022.
Surat bertanggal 10 Maret 2022 itu ditujukan kepada Rektor Unnes. Dia diminta menghadirkan 17 orang dosen yang nama jadwal pemeriksaannya tercantum di surat tersebut. Dalam surat itu juga tertulis tujuan pemanggilan untuk dimintai keterangan seiring digelarnya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau LPPM Unnes.
Dana tersebut bersumber Dipa Penerimaan Negara Bukan Pajak Unnes tahun anggaran 2018 sampai 2021. Kepala Reskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Donny Lumbantoruan yang bertanda tangan di surat pemanggilan tersebut belum menanggapi upaya konfirmasi Tempo.
Sementara pihak Unnes melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis Hubungan Masyarakat Muhammad Burhanudin membantah dugaan adanya pemotongan dana penelitian di lembaganya. "Unnes taat azas dan tidak ada pemotongan. Dana penelitian diberikan langsung melalui transfer langsung ke peneliti 100 persen," ujarnya.
Dia juga mengapresiasi kinerja Polrestabes yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. "Polrestabes Semarang sangat baik dan profesional dalam memberlakukan beberapa dosen yang dimintai keterangan," kata juru bicara Unnes tersebut.
JAMAL A. NASHR