Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

P2G Khawatirkan RUU Sisdiknas Picu Praktik Bisnis Ujian

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Mendikbud Nadiem Makarim ketika bermalam di rumah salah satu guru di Kalimantan Utara. Dok. Kemdikbud
Mendikbud Nadiem Makarim ketika bermalam di rumah salah satu guru di Kalimantan Utara. Dok. Kemdikbud
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkhawatirkan munculnya praktik bisnis ujian di ekosistem pendidikan Indoensia.  Kekhawatiran itu muncul setelah dalam rancangan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tercantum soal lembaga mandiri yang ikut mengevaluasi siswa.

"Yang cukup mengganjal dalam Pasal 105, ada ketentuan Lembaga Mandiri ikut melakukan evaluasi terhadap siswa. Mengapa ada evaluasi siswa oleh Lembaga Mandiri?," kata Kepala Bidang Kajian Kebijakan P2G Agus Setiawan melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Maret 2022.

Keberadaan lembaga mandiri itu masuk ke dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tepatnya pada pasal 102. Tugas dan wewenang lembaga mandiri itu juga diatur dalam pasal 105. Pasal itu menyebutkan layanan oleh lembaga mandiri untuk menilai kompetensi tertentu.

Dalam Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, lembaga mandiri juga sudah disebut. Lembaga ini disebut pada pasal 1 sebagai dewan pendidikan atau komite sekolah/madrasah.

Agus menyatakan, dalam draft RUU Sisdiknas yang ada saat ini mengubah pemahaman dan kewenangan lembaga mandiri. Semestinya, Agus menekankan, evaluasi yang resmi terhadap siswa cukup dilakukan oleh guru di sekolah dan Kemendikbudristek dengan catatan tidak seperti Ujian Nasional (UN) dulu yang dianggap merugikan siswa dan guru.

“P2G khawatir evaluasi siswa oleh lembaga mandiri berpotensi melahirkan proyek-proyek rente ujian bahkan jual beli sertifikat dari lembaga swasta. Karena pengakuan evaluasi dilakukan melalui Sertifikat yang dikeluarkan lembaga swasta tersebut," ujar Agus.

Agus menduga, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 105 ayat 3-4 tersebut akan melahirkan bisnis pendidikan yang difasilitasi negara. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan terjadi praktik kolusi antara lembaga swasta dengan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Praktik bisnis pendidikan model begini merusak ekosistem sekolah karena menciptakan persaingan bisnis di luar konteks pembelajaran. Bukannya memperbaiki kualitas asesmen dalam kelas," tegas dia.

Dengan ketentuan itu, Kemdikbudristek malah disebutnya akan mengundang pihak luar sekolah untuk mengintervensi hasil belajar. Hasilnya, para siswa akan terbebani banyak format ujian sebagaimana pada masa UN. Bedanya, kata dia, ini dikerjakan oleh pihak swasta.

Agus menilai lembaga mandiri sebaiknya digunakan untuk melakukan evaluasi sistem atau program di Kemdikbudristek. Seperti Evaluasi Program Sekolah Penggerak, Evaluasi Program Guru Penggerak, dan Evaluasi Kurikulum Merdeka, dan kebijakan pendidikan lain.

"Jangan logikanya dibolak-balik. Siswa dievaluasi lembaga mandiri eskternal, sedangkan Kemdikbudristek tidak, ini kan menggelikan," tegasnya.

P2G juga melontarkan sejumlah kritik lainnya dalam hal RUU Sisdiknas ini. Selain soal lembaga mandiri, mereka juga melontarkan kritik soal naskah akademik yang dinilai tak ilmiah hingga penghapusan mata pelajaran Sejarah sebagai pelajaran wajib.

Baca: P2G Minta Naskah Akademik RUU Sisdiknas Lebih Ilmiah dan Komprehensif

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

16 jam lalu

Ilustrasi guru di sebuah sekolah madrasah. Foto : Kemenag
Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.


Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

1 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.


Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

2 hari lalu

Sejumlah anak membaca buku cerita di Perpustakaan Umum dan Depo Arsip Jakarta Timur, Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis, 30 Desember 2021. Keberadaan perpustakaan umum menjadi alternatif hiburan bagi anak-anak dalam mengisi waktu liburan sekolah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Skor Literasi Anjlok, Kemendikbudristek Sebar 4 Juta Eksemplar Buku ke Sekolah di Indonesia

Kemendikbudristek menyebar jutaan buku pengayaan ke sekolah di berbagai daerah. Upaya mengatasi pelemahan literasi membaca.


Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

2 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sebut Prabowo Bisa Tambah Nomenklatur Kementerian: Lewat Revisi UU atau Keluarkan Perpu

Yusril mengatakan, Prabowo bisa menambah nomenklatur kementerian dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.


Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Dukung Prabowo Tambah Kementerian, Singgung Kemendikbudristek yang Terlalu Gemuk

Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur kementerian.


UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

4 hari lalu

Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

UI menerbitkan sistem biaya operasional pendidikan atau BOP yang baru dalam 5 kelompok UKT. Hingga kini, SK rektor soal UKT belum terbit.


Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

6 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.


Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

7 hari lalu

Siswa SDN 295 Pinrang, Sulawesi Selatan, sedang belajar bahasa daerah aksara Lontara Bugis, Sabtu 13 Februari 2021. TEMPO | Didit Hariyadi
Festival Bahasa Ibu, Cara Kemendikbudristek Mengawetkan Bahasa Daerah

Kemendikbudristek menggelar festival bahasa ibu nasional. Berisi talenta penjaga bahasa etnis dari berbagai wilayah.


Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

7 hari lalu

Kampus Universitas Jember. Sumber foto : unej.co.id KOMUNIKA ONLINE
Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.


FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

8 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
FSGI Soroti Tingginya Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam Hardiknas 2024

FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam perayaan hardiknas 2024