TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang paling banyak mendapat perhatian pembaca yaitu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka penipuan investasi platform Binomo dengan total nilai aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar. Kemudian, aturan nikah beda agama. Berikut ringkasannya
1. Bareskrim Bakal Sita Aset Indra Kenz Senilai Rp 57,2 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka penipuan investasi platform Binomo dengan total nilai aset yang akan disita sebesar Rp57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.
Ia menyebutkan, Bareskrim telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut, di antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan akun Gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," papar Gatot.
Menurut Gatot, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi dan penyebaran berita bohong.
Beberapa aset yang akan disita, yakni sembilan rekening bank atas nama tersangka. Kemudian akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah lainnya, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.
Selain menelusuri aset-aset tersangka dan melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz. Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.
Setelah sebelumnya memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, Selasa (8/3), penyidik juga memeriksa adik Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 33 pertanyaan terhadap saksi. "Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB," ungkap Gatot.
Gatot menambahkan, saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana oleh platform Binomo.
Pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RP, ibu dari Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa (15/3), setelah pada pemeriksaan pertama Selasa (8/3), RP tidak hadir karena alasan sakit.
Penyidik juga mengembangkan tersangka lain selain Indra Kenz, selaku afiliator aplikasi Binomo. Pengembangan penyidikan untuk menelusuri siapa pemilik atau dalang dibalik opsi biner Binomo tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan otak atau dalang atau pemilik aplikasi Binomo terindikasi berada di Indonesia.
"Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indoneisa, artinya ada tersangka lain selain IK," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Indosurya, Jakarta, Kamis (10/3).
2. Aturan Nikah Beda Agama
Nikah beda agama bukan perkara sederhana di Indonesia. Selain karena gesekan sosial dan budaya, birokrasi yang berbelit juga menjadi alasan sejumlah pasangan beda agama batal menikah. Lalu, bagaimana aturan nikah beda agama di Indonesia?
Di Indonesia, secara yuridis formal, masalah perkawinan termasuk nikah beda agama, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam rumusan tersebut diketahui tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 40 disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragam Islam.
Melansir dari jdih.tanahlautkab.go.id, meski begitu bukan berarti pernikahan beda agama tak dapat diwujudkan di Indonesia. Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama dapat meminta penetapan pengadilan. Peraturan tersebut menyatakan kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama. Sebab, tugas kantor catatan sipil adalah mencatat dan bukan mengesahkan.
Namun tak semua kantor catatan sipil berkenan menerima pernikahan beda agama. Jika ada pun nantinya kantor catatan sipil akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-Islam. Pasangan beda agama tetap dapat memilih menikah dengan ketentuan agama masing-masing. Misalnya akad nikah ala Islam dan pemberkatan Kristen. Namun bukan perkara mudah menemukan pemuka agama yang bersedia menikahkan pasangan beda agama.
Sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan beda agama termasuk dalam jenis perkawinan campuran. Perkawinan campuran diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijk stbl. 1898 Nomor 158, disingkat GHR. Dalam Pasal 1 GHR disebutkan perkawinan campuran merupakan perkawinan antara orang-orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan.
Karena rumitnya birokrasi di Indonesia, untuk melegalkan pernikahan, pasangan beda agama biasanya tunduk sementara pada salah satu hukum agama. Yaitu salah satu pihak harus pindah agama. Jika tidak ada kesepakatan, maka pernikahan bisa batal. Jalan lainnya, menikah di luar negeri. Pasangan yang menikah di luar negeri akan mendapatkan akta perkawinan dari negara bersangkutan atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat (KBRI). Ketika ke Indonesia, pasangan nikah beda agama tersebut dapat mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.