TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan terus memantau para anak muda yang doyan memamerkan harta di media sosial atau yang sering disebut Crazy Rich. Dua orang dalam kategori ini, Doni Salmanan dan Indra Kenz, telah ditetapkan polisi dalam kasus perjudian dan penipuan daring plus pencucian uang.
Koordinator Kelompok Substansi Humas, M. Natsir Kongah, menyatakan bahwa mereka memantau aktivitas para anak muda yang kerap mengklaim terlibat dalam usaha investasi.
Natsir mengatakan, berdasarkan pemantauan PPATK, anak muda kaya tersebut memiliki kesamaan seperti tidak diketahui latar belakang pendidikannya, keluarga atau pekerjaannya. Namun, mereka tiba-tiba muncul di media sosial dengan memamerkan harta berupa barang mewah dengan nilai yang tidak wajar.
"Pelaku umumnya tidak menggunakan nama asli," ujar Natsir dalam keterangan tertulis yang didapatkan Tempo, Kamis 10 Maret 2022.
Natsir berkata mereka perlu memverifikasi identitas orang tersebut. Setelah mendapatkan nama aslinya, PPATK mengecek rekening para pelaku dan akan menganalisisnya.
Bila ditemukan transaksi mencurigakan, Natsir mengatakan PPATK akan melakukan penghentian sementara transaksi rekening tersebut.
Natsir mengatakan PPATK juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyampaikan hasil analisis terhadap rekening tersebut.
“Kemudian penyidik akan menindaklanjuti dengan proses hukum berikutnya, baik berupa pemblokiran atau penyitaan,” kata dia.
PPATK, kata dia, mengimbau masyarakat tidak mudah terpancing melihat orang-orang yang memamerkan harta di media sosial. Dia juga meminta masyarakat berhati-hati apabila ada penawaran investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi.
"Masyarakat diminta jeli dan kritis sebelum melakukan investasi,” kata dia.
Dia mengatakan PPATK sejauh ini sudah memblokir 121 rekening yang diduga berhubungan dengan kasus seperti ini. Total duit dalam rekening itu mencapai Rp 353 miliar.
Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah menyidik kasus judi online berkedok investasi melalui aplikasi Binomo dan Quotek. Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus Binomo dan Doni Salmanan dalam kasus Quotek. Indra kerap disebut sebagai Crazy Rich Medan sementara Doni Crazy Rich Bandung.
Baca: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum untuk Perkara Indra Kenz