TEMPO.CO, Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Doni Salmanan, anak muda yang selama ini kerap disebut sebagai crazy rich Bandung.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik Dono sebagai barang bukti.
Polisi sita iPhone dan akun YouTube
Barang-barang yang disita itu adalah ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.
Kemudian satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.
“Gelar perkara meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sejak pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB, Selasa, 8 Maret 2022.
Diperiksa 13 jam dan 90 pertanyaan
Doni menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan Doni Salmanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.
Penyidik Bareskrim mempunyai dua alasan penahanan terhadap Doni, alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.
Dijerat UU ITE dan pencucian uang
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Dilaporkan korban aplikasi trading Quotex
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara atas Doni salmanan ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 4 Maret 2022. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.