TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penonton MotoGP Mandalika yang telah dua kali vaksin tak lagi diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
"Bagi penonton yang tergolong pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak wajib melakukan testing jika sudah divaksin kedua atau ketiga," kata Wiku Adisasmito, Selasa 8 Maret 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan Motogp 2022 Mandalika Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai hari ini.
Pembaruan pada aturan tersebut di antaranya kewajiban testing sebelum keberangkatan dan entry test bagi penonton berdasarkan asal wilayah kedatangan.
Sedangkan penonton yang tergolong pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tetap wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asal serta wajib melakukan entry test atau RT-PCR.
"Jika positif, maka PPLN wajib melakukan isolasi sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Dalam aturan tersebut juga diatur ketentuan penonton yang memasuki venue acara di Mandalika adalah yang telah divaksin kedua atau ketiga. Selain itu tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue.
Baca: Staf KSP Ungkap Alasan Penghapusan Tes Antigen sebagai Syarat Perjalanan