TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. Dia diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Wibi hadir ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan itu. Selama pemeriksaan, kata dia, penyidik mencecar Wibi mengenai pembelian mobil mewah oleh Hasan Aminuddin yang juga kader Partai Nasdem.
“Dikonfirmasi antara lain tentang dugaan transaksi pembelian mobil mewah oleh tersangka HA,” kata Ali, Selasa, 8 Maret 2022. Ali mengatakan penyidik masih menelusuri sumber duit untuk membeli mobil mewah tersebut.
Selain Wibi, penyidik juga memeriksa Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo Kristina Katrin. Dia dikonfirmasi mengenai transaksi keuangan Puput.
Di kantor Polres Probolinggo, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi, yaitu Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kab Probolinggo Juwono Praetijo Utomo; Kasubag Perencanaan PUPR Probolinggo, Nanang Wijanarko; Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo, Jurianto; dan PNS pada Kecamatan Tegal Siwalan, Leisa Citrapurnama.
Ali mengatakan para saksi itu dikonfirmasi mengenai jumlah uang yang diduga diterima oleh Puput Tantriana Sari dkk. Uang itu diduga merupakan gratifikasi dari berbagai pihak di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
KPK menetapkan Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin menjadi tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi. Sebelumnya, kedua politikus Nasdem itu sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan.
Setelah melakukan penyidikan, penyidik KPK menemukan dugaan bahwa keduanya juga melakukan pencucian uang. Kasus pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
KPK menjerat Puput dan Hasan Aminuddin dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.