TEMPO.CO, Jakarta - Youtuber Doni Salmanan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 8 Maret 2022. Dia hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Saya percayakan kepada pihak kepolisian, semua sudah diproses secara seadil-adilnya, terima kasih," kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret 2022.
Pria yang sering mendapat julukan crazy rich Bandung itu tak banyak berkomentar dan langsung masuk gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
Doni diperiksa selaku afiliator binary option Quotex. Dia akan dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan judi online, penipuan, hingga pencucian uang.
Doni akan diperiksa sebagai saksi. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Bareksrim telah memeriksa 12 saksi lainnya, yaitu 9 orang berstatus saksi kejadian, dan 3 orang saksi ahli.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim pada 3 Februari 2022. Seorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim dengan tuduhan judi online, penipuan dan pencucian uang. RA merasa ditipu setelah menonton video YouTube Doni yang menyiarkan platform Quotex. Dia tergiur dengan pernyataan Doni yang menyebut kekayaannya berasal dari berinvestasi di Quotex.
Sebelum Doni Salmanan, polisi lebih dulu menyeret ‘Crazy Rich Medan’ Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi tersangka kasus penipuan, hingga pencucian uang. Indra merupakan afiliator binary option Binomo.