Pasal 2 dikenakan kepada orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara. Ancamannya, pidana penjara antara empat sampai 20 tahun dan atau denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Aulia Pohan menjadi tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar. Dana tersebut digunakan sebagai biaya bantuan hukum bagi para mantan pejabat Bank Indonesia dan mengalir ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
Baca Juga:
"Aulia juga dikenai dakwaan subsider Pasal 2 Undang-Undang Tipikor," kata Ferry. Selain Aulia, tiga mantan deputi Bank Indonesia lain juga diadili bersama-sama besan Presiden Yudhoyono itu. Mereka adalah Bun-Bunan E.J. Hutapea, Maman H. Soemantri, dan Aslim Tadjuddin.
FAMEGA SYAVIRA