INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR Komisi VIII membidangi urusan Agama, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA (HNW), mengusulkan agar Pemerintah tidak memberlakukan karantina bagi jamaah umrah, atau setidaknya merelaksasi kebijakan karantina bagi jamaah umrah.
Menurut HNW, perkembangan kebijakan covid-19 terbaru sudah sangat adaptif dan longgar. Terlihat dari peniadaan karantina bagi wisman yang masuk ke Bali per 7 Maret 2022, keputusan mengurangi masa karantina jamaah umrah dan PPLN menjadi 1 x 24 jam), rencana peniadaan bukti tes covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi lengkap, pencabutan sejumlah aturan pembatasan, termasuk soal tidak lagi diberlakukannya karantina di Arab Saudi.
“Mulai 7 Maret 2022 turis asing bisa masuk ke Bali tanpa Karantina, tapi kenapa jamaah yang pulang dari umrah tetap diwajibkan karantina selama 1 hari? Akan sangat wajar dan memenuhi rasa keadilan bila kebijakan pembebasan karantina juga diberlakukan bagi jamaah umrah sebagaimana turis asing ke Bali dibebaskan dari karantina. Apalagi Arab Saudi sudah mencabut aturan pemberlakuan karantina bagi Jemaah Umroh mulai 5 Maret 2022. Kebijakan untuk tidak lagi memberlakukan karantina bagi Jemaah Umroh selain untuk memenuhi rasa keadilan, juga agar para jamaah yang sangat antusias melaksanakan umroh itu semakin merasa ringan dan tidak terbebani dalam melakukan ibadah umrah, yang biayanya meningkat, dan sudah tertunda dua tahun ke belakang,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022.
Ia menilai, Pemerintah sejatinya juga sudah melonggarkan aturan soal karantina melalui penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, selain pengurangan masa karantina bagi yang telah vaksin dua dosis menjadi hanya 3 x 24 jam, terdapat beberapa kategori yang dibebaskan dari kewajiban karantina. Di antaranya karena kondisi kesehatan pelaku perjalanan atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
“Tetapi dengan perkembangan terakhir dalam penanganan covid-19 termasuk kebijakan di Bali dan Saudi, serta rencana Pemerintah untuk mengurangi masa karantina, maka pengecualian juga bisa diberikan kepada pelaku perjalanan umrah, mengingat di Arab Saudi pun sudah tidak lagi memberlakukan kewajiban karantina. Penting bagi Kemenag turut mendorong relaksasi karantina tersebut melalui koordinasi intensif bersama BNPB, Kemenkes, dan juga Kemenhub,” tutur HNW.
Hidayat menerangkan, kebijakan bebas karantina sudah lebih dulu dijalankan oleh negara-negara tetangga Indonesia. Mereka sejak tahun 2021 menerapkan sistem Vaccinated Travel Lane (VTL), di mana perjalanan dari negara-negara tertentu yang ditentukan berisiko rendah oleh pemerintah tidak perlu melakukan karantina pada saat kedatangan. Bahkan, Singapura melalui Menteri Kesehatannya juga menyatakan siap mencabut sistem VTL dengan memperbolehkan kedatangan bebas karantina dari seluruh negara di dunia.
“Ini berarti kebijakan bebas karantina sangat mungkin diterapkan juga di Indonesia, dan itu bisa dimulai tidak hanya bagi turis di Bali, tapi juga dari jamaah umrah yang habis melaksanakan ibadah di Arab Saudi. Sekalipun para jamaah umrah tetap diingatkan untuk berhati-hati menjaga kesehatan agar tak tertular Omicron atau menularkan Omicron,” ujarnya.
HNW juga meminta agar biaya karantina yang telah disetorkan jamaah umrah Indonesia kepada maskapai Arab Saudi penyedia jasa karantina dikembalikan secara penuh kepada jamaah, lantaran pihak Saudi sudah tidak memberlakukan karantina pada saat kedatangan.
“Sehingga harapannya, dengan dihapuskannya pemberlakuan karantina, maka para jamaah selama berada di tanah suci bisa beribadah dengan khusyuk, tanpa terbebani, dan tetap sehat wal afiat, serta turut mendoakan keselamatan bangsa dan negara Indonesia dari Covid-19 serta berbagai dampaknya,” kata HNW. (*)