TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kembali memblokir aliran duit dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Nilai transaksi yang diblokir PPATK mencapai Rp 150 miliar.
‘’Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 150,4 M dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),’’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana lewat keterangan tertulis, Senin, 7 Maret 2022.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan. Ivan mengatakan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja, dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan, serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ujar Ivan.
Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri tengah menyidik kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial. Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz. Pria yang kerap disebut Crazy Rich Medan itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan pencucian uang.
Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. Polisi menyatakan juga tengah menyidik kasus serupa yang meneyert Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.