TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang P Wiratraman, menjelaskan secara konstitusi penundaan Pemilu 2024 tak punya dasar hukum, kecuali menggunakan Pasal 12 UUD 1945, yaitu presiden menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
“Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya juga harus ditetapkan dengan UU,” ujar dia dalam diskusi virtual bertajuk ‘Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi’, Selasa, 1 Maret 2022.
Sementara, Herlambang melanjutkan, jika melihat secara eksplisit Pasal 7 atau Pasal 22E, disebutkan bahwa soal bisa dipilih kembali, itu hanya untuk satu kali masa jabatan. Lima tahun plus dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan lima tahun, artinya sepuluh tahun.
Herlambang mengatakan jika melihat aturan itu sebenarnya sudah memberikan panduan yang cukup kepada penyelenggara pemerintah. “Kalau mau mengakhiri kekuasaan, ya, harus siap-siap di tahun ke sepuluh harus mundur posisinya, kecuali memang mekanisme Pasal 12,” katanya.
Namun, Herlambang berujar, masalahnya adalah bagaimana cara menafsirkan Pasal 12. Itu pun acaranya dalam hukum tata negara ada dua, yaitu keadaan bahaya karena hukumnya tidak mengatur, dan keadaan bahaya dalam arti yang sesungguhnya, seperti adanya bencana alat atau perang.
Untuk memaknai keadaan bahaya dalam konteks ini juga perlu beberapa alasan yang jelas. Herlambang mencontohkan alasan ekonomi, tentu tidak diterima. Karena jika ekonomi jadi alasan, dia mempertanyakan mengapa ramai-ramai berencana untuk pindah ibu kota negara yang membutuhkan dana besar.
“Kok, ngebet banget. Kalau memang alokasi dana terkait dengan ekonomi, kenapa proyek strategis nasional begitu besar jumlahnya. Jadi, ya bisa ditafsir sendiri dan ekonom bisa menjelaskannya,” tutur Herlambang.
Peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) itu meminta agar alasan penundaan Pemilu 2024 tidak dibuat-buat.
Bila alasannya pandemi Covid-19, kata Herlambang, Indonesia sudah berpengalaman saat menggelar Pilkada 2020. “Pertanyaannya hari ini menggunakan alasan apa? Pandemi saja tidak pernah dinyatakan keadaan bahaya. Itu sebabnya Pilkada jalan terus,” ujar dia.