TEMPO.CO, Jakarta - Pasca kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) belum terbentuk. Pasca proklamasi kemerdekaan, Belanda masih berupaya untuk menguasai Indonesia.
Sejumlah upaya untuk mencapai kemerdekaan seutuhnya terus dilakukan. Salah satunya yaitu menghasilkan persetujuan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu isi konferensi itu adalah Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949.
Salah satu negara bagian dari RIS yaitu Negara Jawa Timur. Negara ini lahir berdasarkan resolusi Konferensi Djawa Timoer yang disetujui oleh pemerintah Belanda di Bondowoso pada 23 November 1948. Seminggu kemudian, R.TP. Kusumonegoro dilantik sebagai Wali Negara.
Berbeda halnya dengan daerah lain yang terpecah akibat pemekaran, sejak zaman Belanda hingga saat ini, luas wilayah Provinsi Jawa Timur tidak berubah. Belanda sempat mencoba membelah Jawa Timur dengan Madura sekitar tahun 1948. Akhirnya keduanya berdiri sendiri, yaitu Negara Madura dan Negara Jawa Timur.
Melansir dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur, Negara Jawa Timur dibentuk pada 26 November 1948. Namun, jalannya pemerintahan tidak berlangsung lama. Satu tahun pasca mendapatkan kedaulatan dari Belanda, yaitu pada 15 Februari 1950, Jawa Timur terpisah dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara Jawa Timur merasa tidak puas dengan sistem yang diterapkan Belanda sebagai negara bagian. Selain itu, eksistensi Jawa Timur saat bergabung dalam RIS juga tidak didukung oleh rakyat Jawa Timur. Sehingga, pembentukan Jawa Timur sebagai negara bagian pun didesak oleh tuntutan rakyat dan akhirnya berujung pembubaran.
Pada tanggal pembubaran tersebut, beberapa karesidenan termasuk Karesidenan Besuki, Malang, dan Surabaya digabungkan menjadi daerah dalam pemerintahan Republik Indonesia. Ketiganya akhinya masuk menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur.
Akhirnya, satu per satu negara bagian mengusulkan supaya RIS dikembalikan menjadi bentuk negara Republik seperti semula. Presiden Soekarno pun menyetujui Jawa Timur sebagai bagian dari Republik Indonesia. UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950) akhirnya ditandangani untuk menggantikan UUD RIS.
RISMA DAMAYANTI
Baca: HNW: Jalan Berliku Menuju NKRI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.