TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad Kace dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 24 Februari 2022.
Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Kace. Youtuber itu dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman alias Mohamad Kece alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Syahnan saat pembacaan tuntutan.
Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1.096 halaman berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. "Hari ini kami melaksanakan penuntutan. Alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman, kami menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," tutur Syahnan.
Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi. Sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan jauh lebih rendah, yakni dua sampai tiga tahun penjara. "Tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," kata jaksa.
Syahnan menuturkan alasan tuntutan maksimal karena dari fakta-fakta di persidangan Muhammad Kace melakukan penistaan agama dengan sengaja dan sadar. Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.
Perbuatan terdakwa, lanjut jaksa, justru ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak. "Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video itu. Sebenarnya video masih banyak," katanya.
Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antaragama.
Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa. "Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," ujar Syahnan.
Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan jaksa seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman. Apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.
Menurut Kamarudin, selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana. Kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman Muhammad Kace.
Baca: Kasus Penganiayaan Kace, Polri Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 2 Petugas Rutan