Jaksa Tuntut Muhammad Kace 10 Tahun Penjara di Sidang Penistaan Agama

Reporter

Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 24 Februari 2022. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, JakartaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa Muhammad Kace dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis, 24 Februari 2022.

Ketua tim JPU dari Kejaksaan Agung Syahnan Tanjung menyampaikan sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Kace. Youtuber itu dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai ancaman dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohamad Kosman alias Mohamad Kece alias Mohamad Kace, alias Mohamad Kosman bin Sueb selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Syahnan saat pembacaan tuntutan.

Pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa M Kece sebanyak 1.096 halaman berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. "Hari ini kami melaksanakan penuntutan. Alhamdulillah selesai dari 1.096 halaman, kami menyelesaikan dengan baik dengan tuntutan maksimal 10 tahun," tutur Syahnan.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu diambil dari pasal yang ancaman hukumannya paling tinggi. Sedangkan pasal-pasal lainnya yang didakwakan jauh lebih rendah, yakni dua sampai tiga tahun penjara. "Tertingginya Pasal 14 ayat 1, undang-undang menetapkan seperti itu maksimalnya," kata jaksa.

Syahnan menuturkan alasan tuntutan maksimal karena dari fakta-fakta di persidangan Muhammad Kace melakukan penistaan agama dengan sengaja dan sadar. Padahal tidak seharusnya melakukan perbuatan yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan terdakwa, lanjut jaksa, justru ingin membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan yang jumlahnya cukup banyak. "Luar biasa bohongnya sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video itu. Sebenarnya video masih banyak," katanya.

Ia menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antaragama.

Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa. "Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," ujar Syahnan.

Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan jaksa seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman. Apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Menurut Kamarudin, selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana. Kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman Muhammad Kace.

Baca: Kasus Penganiayaan Kace, Polri Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 2 Petugas Rutan








Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

18 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sebut Kasus Korupsi Waskita Karya Segera Disidangkan

Kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast segera disidangkan


Dugaan Korupsi BTS Bakti, Partai Nasdem Pecat Johnny Plate jika Terbukti Terlibat

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekjen Partai NasDem, Johnny Gerard Plate, saat memberikan tanggapan soal desakan agar partainya mundur dari Kabinet Indonesia Maju pasca deklarasi Anies Baswedan sebagai capres di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Dugaan Korupsi BTS Bakti, Partai Nasdem Pecat Johnny Plate jika Terbukti Terlibat

Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan Johnny Plate akan dipecat jika terbukti terlibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


Jejak Menteri Johnny Plate dan Adik di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

1 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) masuk ke kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan. ANTARA/Aprillio Akbar
Jejak Menteri Johnny Plate dan Adik di Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Menteri Johnny Plate dan adiknya, Gregorious Alex Plate, terseret kasus rasuah Proyek BTS Bakti. Ada dugaan permintaan setoran Rp 500 juta per bulan.


Kasus Korupsi BTS Bakti, Warga Daerah Terpencil Semakin Susah Mengakses Internet

1 hari lalu

Menkominfo Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). ANTARA/Aprillio Akbar
Kasus Korupsi BTS Bakti, Warga Daerah Terpencil Semakin Susah Mengakses Internet

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo menyebabkan warga di daerah terpencil semakin kesulitan akses internet.


6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
6 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Teddy Minahasa

Kejaksaan Agung menyampaikan sejumlah alasan di balik tuntutan hukuman mati terhadap eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Diduga Minta Setoran, Keterlibatan Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Bakti Ditelisik Kejagung

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, Rabu, 15 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Diduga Minta Setoran, Keterlibatan Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Bakti Ditelisik Kejagung

Kejaksaan Agung menelisik dugaan keterlibatan Menteri Johnny Plate di kasus dugaan korupsi BTS Bakti. Ada dugaan permintaan setoran Rp 500 juta per bu


Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

2 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Beberkan Alasan Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus sabu, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati. Kejaksaan Agung membeberkan alasannya.


Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan

Kasus korupsi BTS Bakti, Menteri Komunikasi Johnny Plate diduga minta setoran Rp 500 juta per bulan. Ini pengakuan anak buah Plate.


Kejaksaan Agung Cegah 2 Orang Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejaksaan Agung Cegah 2 Orang Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung kembali mencegah dua orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo. Keduanya dari swasta.


Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

3 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga dari kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua dari kiri), Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata (kedua dari kanan) Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (ketiga dari kanan) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) dan Sekjen KPK RI, Cahya H Harefa (kiri) berpose usai konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. KPK menyebut adanya kenaikan penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

Firli Bahuri mengatakan dirinya senang Dewas KPK masih menilai performa pimpinan dan pegawai masih on the track.