INFO NASIONAL – Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menegaskan siap mengawasi pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Demikian kesimpulan dalam webinar yang dihelat oleh Bpjamsostek melalui Dewas Menyapa Indonesia dengan tema “Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera”.
Kegiatan ini untuk membahas polemik seputar Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang menyebutkan manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat.
Dialog ini dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga JHT dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. “Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua, bukan jaminan hari muda,” kata Indah.
Menanggapi, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya. Namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak. Buruh tidak mendapatkan informasi yang jelas.
“Saya tetap menggarisbawahi timing-nya saja tidak tepat. Kalo kita ngotot soal kembali ke undang undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” kata Elly.
Menutup webinar, anggota Dewan Pengawas BPJamsostek, M Aditya Warman menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJamsostek sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satu bukti nyata yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya, dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh. BPJamsostek sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)