Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan di UU IKN: Tak Ada Pilkada dan DPRD

Editor

Amirullah

image-gnews
Kapal Motor Penumpang (KMP) Manggani melintas di Teluk Balikpapan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu 5 Februari 2022. Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur memiliki beberapa pilihan transportasi, salah satunya kapal ferry yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan-Pelabuhan Ferry Penajam lalu dilanjutkan jalur darat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kapal Motor Penumpang (KMP) Manggani melintas di Teluk Balikpapan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu 5 Februari 2022. Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur memiliki beberapa pilihan transportasi, salah satunya kapal ferry yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan-Pelabuhan Ferry Penajam lalu dilanjutkan jalur darat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa ketentuan tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN telah diatur dalam Undang-Undang IKN Nomor 3 Tahun 2022. Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 15 Februari 2022, itu salah satunya mengatur tentang pemilihan Kepala Otorita IKN.

Dalam aturan tersebut, pemilihan Kepala Otorita IKN dan seorang wakilnya merupakan hak prerogatif presiden dan tidak akan dilakukan melalui pemilihan umum.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU tersebut, seperti dikutip Tempo pada Senin, 21 Februari 2022.

Adapun masa kerja Kepala Otorita IKN adalah lima tahun dan dapat diperpanjang kembali oleh Presiden. Kepala Otorita IKN juga dapat dicopot sebelum masa jabatannya habis oleh Presiden. Dalam aturan ini Presiden Jokowi juga harus sudah menentukan Kepala Otorita IKN maksimal dua bulan setelah UU tentang IKN terbit.

Meski ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, Kepala Otorita IKN nantinya bakal memiliki hak untuk membuat regulasi di daerah yang dipimpinnya. Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, pembentukan peraturan IKN selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Ibu Kota Nusantara nantinya tidak akan memiliki lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Hal ini disebabkan tidak akan adanya pemilihan legislatif di Ibu Kota Nusantara.

"Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional," bunyi Pasal 5 ayat 3 UU IKN.

Pedoman pembangunan IKN nantinya bakal mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang merupakan dokumen perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi Otorita IKN dan/atau Pemerintah Pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

M JULNIS FIRMANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

5 jam lalu

Potret Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. Bendungan Sepaku Semoi akan menyuplai air baku untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). TEMPO/Riri Rahayu.
Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.


Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

6 jam lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

11 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2024. Golkar memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali di Pilkada Jawa Timur 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Khofifah Singgung Soal IKN setelah Resmi Diusung Golkar Maju di Pilgub Jawa Timur, Ada Apa?

Khofifah berkelakar ibu kota secara de facto berada di Jawa Timur usai menerima dukungan maju di Pilgub Jawa Timur dari Golkar.


Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

13 jam lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.


Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

1 hari lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

Bagaimana pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN di tengah bergulirnya isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo?


Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

1 hari lalu

Prabowo Subianto mengecek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin (18/3/2024), yang direncanakan menjadi lokasi upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024. ANTARA/HO-Biro Humas Setjen Kemhan RI.
Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.


Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Tangkapan layar Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) berbicara dalam sesi bincang-bincang khusus Qatar Economic Forum di Doha, Qatar, Rabu 15 Mei 2024. sebagaimana disiarkan langsung oleh kanal YouTube Bloomberg TV. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).


Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

1 hari lalu

Dua politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) dan Djarot Saiful Hidayat (kanan) berfoto bersama dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.


Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

1 hari lalu

Kepulan asap dan debu tampak dari lokasi pantai Pulau Merah Banyuwangi, Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu siang, 15 Mei 2024. Kepulan asap atau debu itu diduga berasal dari aktivitas blasting atau peledakan di areal tambang emas Tumpang Pitu. Foto: Istimewa
Top 3 Tekno: Antara Banyuwangi dan Gunung Marapi, Respons Pemkab dan Aksi BMKG

Top 3 Tekno Berita Terkini didominasi artikel mengenai aktivitas peledakan di tambang emas yang menggetarkan kawasan pantai Pulau Merah, Banyuwangi.