TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri merampungkan berkas tersangka korupsi pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta, Bambang Supriyadi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Direktur PT Garuda Technology itu telah resmi ditahan sejak Selasa, 15 Februari 2022.
"Perkembangan penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Tersangka BS telah ditahan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu, 16 Februari 2022.
Kepolisian telah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Desember 2021. Selain Bambang, Polisi juga menetapkan mantan Kepala Bank Jateng cabang Jakarta, Bina Mardjani sebagai tersangka.
Bina Mardjani diduga memberikan kredit proyek yang tidak sesuai aturan kepada Bambang pada periode 2017 hingga 2019. Bina juga ditengarai membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Di sisi lain, Bambang juga merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta. Perbuatan Bina dan Bambang diduga mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 174 miliar.
Untuk mendapatkan persetujuan kredit, Bambang memberikan fee kepada Bina dengan total Rp 1,6 miliar. Duit itu diberikan kepada Bina sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 1 miliar, Rp 300 juta, dan Rp 300 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca: Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M