TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mengagendakan pemeriksaan selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz pekan depan. Pemeriksaan ini dilakukan karena Indra dilaporkan dalam kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.
“Mungkin minggu depan (pemeriksaannya),” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022.
Meskipun waktunya belum ditentukan secara jelas, Whisnu memastikan Bareskrim akan memeriksa Indra. Namun, dia melanjutkan, sejumlah saksi ahli akan diperiksa terlebih dahulu sebelum mengambil keterangan darinya.
Whisnu juga memastikan, Bareskrim telah menerima laporan para pelaku trading Binary Option aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Hal itu buntut kerugian besar yang diderita sebanyak delapan korban.
“Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar,” tutur Whisnu.
Whisnu mengatakan, para korban yang merupakan pelaku trading ini diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Peristiwa perekrutan sebagai trader menggunakan aplikasi Binomo terjadi sekitar April 2020.
“Telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” paparnya.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan laporan yang dibuat sejumlah korban trading binary option Binomo dengan nomor laporan STTL/29/II/2022/Bareskrim.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Selain itu, pelapor juga mengenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca: 8 Korban Binomo Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Selama 8 Jam