TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat pengganti sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengungkap modus baru pembobolan dana peserta. Pembobolan yang berhasil digagalkan ini menggunakan modus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis 10 Februari 2022.
Kasus itu bermula saat tersangka berinisial RE, yang merupakan pegawai Lembaga Bantuan Hukum di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJamsostek tanpa sepengetahuan pemilik dokumen. RE kemudian membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, juga surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian.
BPJamsostek curiga dan melaporkannya ke polisi. Ternyata, pegawai yang dimaksud masih dalam keadaan hidup. Polisi menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan BPJamsostek.
Soal proses hukum kasus pemalsuan data dan upaya pembobolan di Gowa, Dian mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dian mengimbau kepada warga, agar berhati-hati dan tidak mudah menyerahkan data pribadi kepada orang lain, agar kasus serupa tidak terulang.
Sebagai bentuk sinergi, Dian juga mengatakan BPJamsostek telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri untuk bekerja sama antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
“Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku,” kata Dian.