TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air berinisial ES sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sewa pesawat PT Garuda Indonesia.
“Saksi ES diperiksa soal mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu malam 9 Februari 2022.
Penyidik juga memeriksa Vice President (VP) Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018 berinisial EK.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial P dan VP Engineering, Maintanance and Information System PT Garuda Indonesia berinisial SK.
Pemeriksaan saksi terus bergulir sejak Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada 19 Januari 2022. Sejumlah saksi yang sudah diperiksa yaitu mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial Capt. AS, JR selaku EVP PT. Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2012, Peter Gontha, mantan Komisaris Garuda, tiga mantan Komisaris Garuda Tahun 2012 dan 2013 yakni AP, EL, dan IA.
Kemudian, VP CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berinisial RK, Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku VP Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Baca: Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Kejagung Periksa 3 Eks Komisaris