Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Risiko BPA pada Air Galon, YLKI & FMCG Insights Apresiasi BPOM

image-gnews
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seiring selesainya proses harmonisasi rancangan peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol A pada air minum galon.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seiring selesainya proses harmonisasi rancangan peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol A pada air minum galon.
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seiring selesainya proses harmonisasi rancangan peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol A pada air minum galon.

"Rancangan peraturan itu perlu dilihat dalam konteks BPOM menjalankan tugasnya meningkatkan keamanan dan mutu pangan dan terkait pemenuhan hak informasi masyarakat atas pangan yang mereka konsumsi," katanya.

Hal senada diungkap peneliti FMCG Insights, sebuah lembaga riset produk konsumen berbasis Jakarta, Achmad Haris Januariansyah. "Langkah BPOM yang membuka ruang diskusi lintas sektoral selama proses penyusunan hingga kelarnya tahapan harmonisasi rancangan peraturan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia patut dapat acungan jempol," katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seiring selesainya proses harmonisasi rancangan peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol A pada air minum galon.

Namun, menurut Haris, senyampang menunggu pengesahan, BPOM perlu
mempublikasikan dokumen hasil harmonisasi itu untuk meningkatkan transparansi publik, sekaligus mencegah kemungkinan draft berubah akibat lobi dan desakan berbagai pihak.

Dia mencontohkan preseden hilangnya "Ayat Tembakau" jelang pengesahan UndangUndang Kesehatan pada 2009. "Tidak tertutup kemungkinan preseden serupa terulang pada rancangan peraturan pelabelan BPA," katanya.

Tulus melihat hal yang sama. Bahkan, menurutnya, sudah jadi kebiasaan industri di berbagai sektor untuk menentang setiap pengaturan standar yang lebih tinggi.
"Semua sektor industri begitu, ketika ada revisi peraturan atau ada regulasi baru,
mereka habis-habisan men-delay atau bahkan berupaya menggagalkannya," katanya.

Bisfenol A, kerap disingkat BPA, adalah senyawa kimia pembentuk Polikarbornat, jenis plastik pada umumnya galon isi ulang. BPOM menggolongkan BPA sebagai senyawa kimia berbahaya bila sampai berpindah dari kemasan pangan ke dalam produk pangan dan terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi tubuh, yakni sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).

Draft revisi BPOM atas peraturan label pangan olahan tertanggal 28 November 2021 menyebut produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA". Kekecualian berlaku untuk produsen yang mampu membuktikan sebaliknya via pengujian laboratorium terakreditasi atau laboratorium pemerintah.

Sementara untuk produsen AMDK yang menggunakan kemasan selain plastik
polikarbonat, BPOM membolehkan perusahaan mencantumkan label "Bebas BPA". Draft juga menyebut produsen AMDK punya waktu tiga tahun untuk berbenah dan mempersiapkan diri sebelum aturan itu berlaku penuh.
'Kecenderungan Mengkhatirkan' BPA Lebih jauh, Tulus meminta BPOM lebih terbuka dalam menjelaskan hasil survei anyar terkait level migrasi BPA pada produk galon isi ulang yang beredar di masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sebuah pernyataan yang dilansir Antara pekan lalu, seorang pejabat senior BPOM menyebut hasil uji post-market migrasi BPA pada galon isi ulang dan paparannya pada berbagai kelompok umur "menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan".

"Penggambaran itu perlu diperjelas dengan skor angka yang tegas agar masyarakat bisa mengetahuinya," kata Tulus.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seiring selesainya proses harmonisasi rancangan peraturan pelabelan potensi bahaya Bisfenol A pada air minum galon.

Achmad Haris sendiri menyayangkan pernyataan itu tidak tertera di website resmi BPOM dan hanya muncul di pemberitaan media dengan redaksi yang sumir.
"FMCG Insights mendesak BPOM mempublikasikan dokumen kajian ilmiah uji 'postmarket' migrasi dan paparan BPA pada produk air galon sebagai wujud tanggung jawab publik BPOM sekaligus menghormati hak informasi masyarakat," katanya.

Menurutnya, kejelasan soal detail pernyataan pejabat BPOM itu, berikut dokumen kajian ilmiah post-market migrasi BPA, perlu untuk memberi kejelasan pada 30% lebih penduduk Indonesia yang rutin mengkonsumsi air minum isi ulang.

"Masyarakat tentu ingin tahu bagaimana mereka harus menyikapi keamanan produk air galon yang rutin mereka konsumsi," katanya.

Sekaitan itu, Haris menilai inisiatif pelabelan risiko BPA pada air galon tidak relevan lagi untuk dinegosiasikan karena jaminan kesehatan masyarakat Indonesia harus didahulukan di atas kepentingan apapun. Dia juga berharap industri AMDK memberi dukungan penuh pada BPOM dan bukannya melakukan langkah kontraproduktif atas temuan ilmiah terkait potensi bahaya BPA pada galon air minum.

Tulus Abadi sendiri lebih mengkhawatirkan Kementerian Perindustrian yang dia
gambarkan kerap merintangi Kementerian Kesehatan dan Badan POM dalam
meningkatkan standar keamanan dan mutu pangan.

"Dalih yang mereka gunakan selalu sama, yakni peningkatan standar keamanan pangan bakal menurunkan daya saing industri, padahal itu tidak pernah terbukti," katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

20 jam lalu

Ilustrasi produk perawatan kulit. Freepik.com
Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

12 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

16 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

19 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

46 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

53 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

53 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

53 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

54 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.


Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

56 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip