TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
"Pihak Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu, 2 Februari 2022.
Ali menuturkan permintaan ini dibuat Komnas HAM karena Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK. Ia menyatakan KPK bisa memberi kesempatan pemeriksaan jika Komnas HAM ingin menggali lebih dalam peran Terbit.
Menurutnya, KPK telah mengagendakan pertemuan antara Komnas HAM dengan Terbit pada pekan depan. Pertemuan ini dipastikan Ali tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK atas kasus korupsi Bupati Langkat tersebut.
"KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud. Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP diagendakan pada minggu depan," tutur Ali.
Saat dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku masih menantikan waktu pemeriksaan terhadap Terbit di KPK. Dia mengatakan pertemuan ini penting untuk mengetahui detail dan peran Terbit dalam kasus kerangkeng manusia.
Salah satunya ialah untuk menggali temuan soal korban yang meninggal dalam sel atau kerangkeng. Menurut Anam, informasi dari pengelola kerangkeng adalah korban tewas karena penyakit asam lambung. Namun, ada keterangan saksi lain yang menyatakan sebaliknya atau korban meninggal karena kekerasan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menemukan dugaan pernah ada tahanan yang tewas di dalam kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat Terbit Rencana. Korban itu ditemukan tewas dengan luka di tubuh. LPSK pun masih mendalami temuan tersebut.