TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang paling banyak menyita perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya Polri mengklaim tidak membedakan perlakuan terhadap Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan. Kemudian, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pasca penularan masif Covid-19 yang terjadi sepanjang akhir Januari ini. Berikut ringkasannya.
1. Kata Polri soal Anggapan Beda Perlakuan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan
Polri dianggap bersikap berbeda dalam menangani kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan. Keduanya terlibat dalam kasus yang sama, yakni diduga melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasalnya, pihak kepolisian terlihat bergerak cepat melakukan pemanggilan dan menetapkan status tersangka terhadap Edy Mulyadi pada Senin, 31 Januari 2022, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, dalam kasus Arteria Dahlan, polisi belum melalukan pemeriksaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan semua pelaporan tersebut sudah diproses. "Nanti akan kami sampaikan update-nya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita tunggu dulu ya, semuanya sedang diproses, kan yang menangani dari Polda Metro Jaya," ujar dia setelah menghadiri upacara Hari Ulang Tahun Satpam yang ke-41 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu, 2 Februari 2022.
Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak. Sementara, Arteria Dahlan sempat ramai disorot publik karena pernyataannya yang mempermasalahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dari wilayah Jawa Barat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR menggunakan bahasa Sunda.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyatakan, kliennya turut meminta keadilan kepada Mabes Polri mengenai kasus dugaan ujaran kebencian yang tengah dihadapinya. Permintaan itu disampaikan saat Tim Kuasa Hukum Edy datang ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Januari 2022.
Mereka datang untuk menyampaikan keberatan terhadap proses pemanggilan pemeriksaan Edy yang tidak sesuai prosedur hukum. "Kami minta diperlakukan hukum yang sama, Arteria Dahlan itu enggak diapa-apain sama Mabes Polri kok. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Edy Mulyadi, kok, langsung diproses hukum. Apa karena Arteria Dahlan, Komisi III, Anggota DPR, PDIP," tegas Herman.
Herman menekankan, Edy tidak pernah menyebut suku, adat, ras maupun Kalimantan saat melontarkan ucapan yang dipermasalahkan, yaitu tempat jin buang anak. "Itu sudah kami cek berkali-kali, tidak ada menyinggung suku, adat dan ras sama sekali yang ada hanya jin buang anak, itu saja. Jin buang anak itu ditafsirkan Edy adalah tempat yang jauh, sepi. Itu wajar kalau di orang Jakarta udah biasa ngomonging gitu," paparnya.
Dengan kejadian ini, dia menilai terlihat jelas bahwa ada tebang pilih dalam penanganan permasalahan hukum di Mabes Polri. Padahal, Edy juga seperti Arteria Dahlan, telah meminta maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan. "Kan sudah pernah verifikasi, sudah minta maaf di youtube channel mereka dan di TVone itu sudah dijelaskan, apa itu kurang? jadi harus bagaimana lagi?" tutur Herman.
2. Pemprov Yogyakarta Hentikan PTM 100 Persen
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pasca penularan masif Covid-19 yang terjadi sepanjang akhir Januari ini.
Mulai Rabu 2 Februari 2022, Pemerintah DIY melalui Dinas Pendidikan mengirimkan surat edaran ke seluruh kepala SMA, SMK dan SLB untuk mengevaluasi agar PTM 100 persen itu dipangkas kuotanya.
"Evaluasi PTM ini terkait meningkatnya kasus Covid-19 pada peserta didik, jadi kemungkinan pemberlakuannya 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan opsinya diatur secara shif serta pengurangan jam pelajaran," kata Kepala Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat DIY Ditya Nanaryo Aji di Yogyakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
Salah satu yang jadi sorotan Gugus Tugas Covid-19 DIY saat ini tak lain klaster PTM di salah satu sekolah di Sleman belakangan ini. Dari data terbaru, kasus yang berasal dari sekolah Al-Azhar Sleman itu terus bertambah. Berdasarkan hasil tracing dari semula 43 orang, kini menjadi 60 orang.
Tak hanya itu, Aji membeberkan, hasil test PCR SGTF DIY per tanggal 1 Februari 2022 terdapat tambahab probable Omicron. Dari 72 jumlah sampel kasus yang diperiksa, total probable sebanyak 58 kasus dan non probable 14 kasus sedangkan jumlah sembuh 11 kasus.
Aji mengatakan, PTM 100 persen masih bisa diberlakukan dengan catatan khusus.
"PTM 100 persen itu hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan dengan jumlah siswa yang tidak banyak dan mampu mengoptimalkan jarak antar siswa di dalam kelas sesuai protokol kesehatan," kata dia.
Hasil evaluasi PTM yang sudah dilakukan sejauh ini menyasar titik rawan penyebaran Covid-19. Meliputi ruangan kelas yang kesulitan untuk menerapkan jarak aman, penerapan disiplin memakai masker dan timbulnya kerumunan di area parkir pada jam kedatangan dan kepulangan siswa. "Sedangkan ketentuan lain terkait PTM tetap berpedoman pada SKB 4 Menteri," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana mengatakan melihat situasi dan kondisi penularan Covid-19 yang semakin tinggi di wilayah itu, pihaknya menginstruksikan jajarannya segera menyelesaikan strategi PTM dengan kapasitas 50 persen.
"Mulai Rabu 2 Februari 2022, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan kapasitas 50 persen dengan maksimal sehari 6 jam," kata Ery.
Baca: Gubernur Isran Noor Ungkap Rencana Jokowi Berkemah di Titik Nol IKN