Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Tangkap layar Ivan Yustiavandana mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara Jakarta, Senin 25 November 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Tangkap layar Ivan Yustiavandana mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara Jakarta, Senin 25 November 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan 73 ribu transaksi keuangan yang mencurigakan sepanjang 2021. "Ini merupakan jumlah yang sangat besar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR, Senin, 31 Januari 2022.

Selain itu, PPATK juga menerima 19,7 juga laporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri. Lalu 2,5 juta laporan transaksi keuangan tunai dan 39 ribu laporan transaksi penyediaan barang dan jasa.

PPATK tahun kemarin juga telah menyampaikan 1.104 laporan hasil analisa termasuk dalam mendukung program uji kelayakan dan kepatutan seleksi jabatan pimpinan tinggi. Di samping itu, PPATK telah menyampaikan 24 laporan hasil pemeriksaan 23 rekomendasi kebijakan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan antipencucian uang kepada 240 penyidik tindak pidana pencucian uang.

"Walaupun di era pandemi, tahun 2021 PPATK menerima tidak kurang dari 10.000 laporan transaksi per jam, artinya PPATK masih dihujani laporan dari pihak pelapor."

Terkait dengan penilaian risiko TPPU pada tahun 2021, kata dia, terdapat beberapa perubahan dan ancaman baru terhadap aspek pencegahan dan pemberantasan TPPU, tindak pendanaan pidana terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Sedangkan korupsi dan narkotika merupakan jenis tindakan pidana TPPU yang berisiko tinggi terhadap pencucian uang domestik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tren pendanaan terorisme juga mengalami banyak perubahan dari awalnya menggunakan sumber ilegal dari perampokan, kriminalisasi, atau kekerasan, berubah menjadi pengumpulan dana dengan skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah.

"Untuk itu PPATK berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia. Tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual," ujarnya.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

1 hari lalu

Masjid Istiqlal menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk membangun sebuah masjid besar di Jakarta. Letaknya berdampingan dengan Gereja Katedral di Kecamatan Sawah Besar untuk menunjukkan bentuk kerukunan beragama. Masjid Istiqlal memiliki luas bangunan 24.200 meter persegi di atas tanah 9,8 hektare. Kapasitas jamaahnya sendiri mencapai sekitar 200.000 orang. Shutterstock
Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.


Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Penyanyi Nayunda Nabila

Nayunda Nabila dan pihak biro perjalanan swasta akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

3 hari lalu

Pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan memukul suaminya dengan palu. alarabiya.net
Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

4 hari lalu

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa paket sabu-sabu dalam batu semen yang akan diedarkan oleh tersangka IA di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.


Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

5 hari lalu

Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti
Polisi Tangkap 5 Orang Tersangka Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan

Polisi menangkap lima orang tersangka pengedar magic mushroom yang disita dari salah satu bar di kawasan wisata Gili Trawangan.


Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

5 hari lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.