TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, menyebut tidak semua penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana, adalah pecandu narkoba.
Edwin mengungkap sejumlah temuan terkait para tahanan. Dari temuan tersebut diketahui sebagian tahanan bukan pemakai narkoba.
"Beberapa tahanan ada yang merupakan pejudi, pemabuk, pencuri, dan lain-lain. Kendati demikian, mereka itu tidak pernah bersinggungan dengan kasus narkotika," kata Edwin pada Senin, 31 Januari 2022.
Ia mengatakan keluarga para korban dijanjikan rehabilitasi narkoba. Selain itu, mereka juga tidak perlu berurusan dengan kepolisian sehingga banyak yang memasukkan kerabat mereka ke dalam pusat rehabilitasi tak berizin ini.
"Keluarga diiming-imingi rehabilitasi gratis, diberi makan, dijamin kesehatan, serta janji akan diberi pekerjaan selama masa penahanan," ujar dia.
Temuan LPSK juga mengungkap kalau tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat. Edwin menyebut beberapa tahanan ada yang berasal dari berbagai daerah. "Dari KTP para korban, ada yang berasal dari Medan dan juga berbagai daerah lainnya terutama di daerah Sumatra Utara," kata dia.
Tidak sampai di situ, Edwin mengungkapkan LPSK menemukan klausul perjanjian yang tidak membolehkan korban dipulangkan sebelum berada selama 1,5 tahun di dalam penjara tersebut. Selain itu, keluarga juga tidak bisa menuntut jika terjadi sesuatu kepada para tahanan.
"Klausul tersebut disodorkan sebelum mereka dimasukkan ke penjara tersebut. Sementara rentang waktu yang dijanjikan ada 1,5 tahun, kami menemukan ada yg sudah berada di dalam tahanan selama 4 tahun alias dari tahun 2018 lalu," kata Edwin soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.