Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Nilai Ada Unsur Politik di Kasus Edy Mulyadi

image-gnews
Sekretaris Jenderal GNPF Ulama, Edy Mulyadi, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 21 November 2019. TEMPO/Andita Rahma
Sekretaris Jenderal GNPF Ulama, Edy Mulyadi, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 21 November 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menilai ada unsur politik di kasus yang menimpa kliennya. Edy melontarkan ujaran kebencian kepada masyarakat Kalimatan dengan menyebutkan lokasi ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

"Memang perkara ini tidak bisa lepas dari nuansa politik saya lihat ya, dipaksakan," kata dia di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 28 Januari 2022.

Herman menjelaskan, jika benar kliennya bersalah atas dugaan melontarkan ujaran kebencian tersebut, seharusnya Mabes Polri juga memanggil anggota DPR Arteria Dahlan. Arteria menjadi sorotan saat meminta Jaksa Agung memecat bawahannya karena menggunakan Bahasa Sunda saat rapat. 

"Edy Mulyadi kok langsung di proses hukum, apa karena Arteria Dahlan Komisi III, Anggota DPR, PDIP? Tebang pilih penegakan hukum di republik ini," ucapnya.

Padahal, tidak seperti Arteria Dahlan, Edy katanya tidak menyebutkan suku, agama, ras maupun adat maupun nama pulau tertentu saat melontarkan kalimat jin buang anak. Sehingga, tidak bisa dikategorikan ujaran kebencian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami tidak menyebut nama Kalimantan, tidak menyebut suku. kami tidak sebut suku-suku, enggak ada, coba dicek jadi tidak pernah," kata dia.

Oleh sebab itu, Herman berharap Mabes Polri juga mengusut pelaku provokasi yang menyudutkan kliennya tersebut dengan isu ujaran kebencian. Dia menganggap, penyidikan yang dilakukan Mabes Polri kepada Edy Mulyadi karena ditunggangi provokator. "Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik siapa pelaku provokator ini, karena ini ada provokatornya, ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy ini," kata Herman.

Baca juga: Edy Mulyadi Siap Penuhi Hukum Ada ke Kalimantan, Tapi...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

12 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

12 hari lalu

Sejumlah buruh tani menanam benih padi. TEMPO/Budi Purwanto
Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

12 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

12 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

15 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Dirut KAI Sebut Belum Ada Komunikasi soal Kereta Cepat Brunei Melintas IKN: Masih Terlalu Dini

32 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Dirut KAI Sebut Belum Ada Komunikasi soal Kereta Cepat Brunei Melintas IKN: Masih Terlalu Dini

Didiek Hartantyo menyatakan hingga kini belum ada komunikasi apa pun perihal rencana pembangunan kereta cepat di IKN.


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

37 hari lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

46 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.


Kajian Peneliti BRIN Ihwal Kekeringan Ekstrem di Kalimantan, Greenpeace: Dipicu Deforestasi

47 hari lalu

National Aeronautics and Space Administrationcode (NASA) atau Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat menyoroti perubahan kawasan hutan di Kalimantan setelah adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Foto : NASA
Kajian Peneliti BRIN Ihwal Kekeringan Ekstrem di Kalimantan, Greenpeace: Dipicu Deforestasi

Wilayah yang paling terdampak risiko kekeringan ekstrem, adalah Ibu Kota Negara atau Nusantara.


Studi Terbaru: IKN Nusantara dan Wilayah Lain di Kalimantan Terancam Kekeringan Ekstrem pada 2050

47 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 15 Februari 2024. Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Studi Terbaru: IKN Nusantara dan Wilayah Lain di Kalimantan Terancam Kekeringan Ekstrem pada 2050

Kajian peneliti BRIN menunjukkan potensi kekeringan esktrem di IKN Nusantara dan wilayah lainnya di Kalimantan pada 2033-2050. Dipicu perubahan iklim.