TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan 2011-2016. Tak hanya dugaan korupsi, KPK mengendus terjadi tindak pidana pencucian uang di kasus itu.
“Tim penyidik melakukan penyidikan baru dalam perkara dugaan TPPU,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 25 Januari 2022.
KPK menduga orang yang terlibat kasus itu melakukan upaya untuk menyamarkan hasil duit korupsi. Mereka melakukan penempatan, pengalihan, menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan yang diduga diperoleh dari praktek korupsi.
Menurut Ali, tim penyidik masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk memperkuat dugaan pidana di kasus ini. Penyidik, kata dia, memanggil saksi dan menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan alat bukti tersebut. “Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” kata Ali.
Kendati telah menaikkan kasus korupsi di Buru Selatan ini ke penyidikan, hingga kini KPK belum mengumukan siapa tersangka dalam kasus tersebut. Kebijakan baru era Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka baru dilakukan saat proses penahanan.
Baca Juga: KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Proyek di Buru Selatan