TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi sewa pesawat di PT Garuda Indonesia ke tingkat penyidikan, Rabu, 19 Januari 2022. Untuk tahap pertama, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mendalami pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.
"Kita tak akan sampai di situ saja. Ada beberapa kontrak pinjam atau apapun, itu pasti kita akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, kemudian AirBus, Boeing, dan Rolls Royce. Kita akan kembangkan dan tuntaskan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 19 Januari 2022.
Burhanuddin mengatakan pada setiap penanganan kasus ini, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, beberapa kasus ada yang sudah juga diusut di lembaga anti rasuah tersebut.
Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, mengatakan bahwa kerugian di Garuda sudah terjadi sejak Direktur Utama masih dijabat oleh ES, yang saat ini kasusnya telah diproses di KPK. Meski begitu, kerugian disebut masih terus terjadi hingga saat ini.
"Oleh karena itu Jaksa Agung perintahkan pada kami untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat secara jelas di penyidikan siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK, dan bagaimana kerugian ini bisa kita upayakan untuk bisa kita kejar untuk bisa kita tutupi," kata Febrie.
Pada 11 Januari 2022, Menteri Badan Usaha Milik Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi itu terjadi saat pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Yang sudah kita ketahui secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda, khususnya hari ini memang adalah ATR 72-600," kata Erick.
Pada kesempatan itu dia menyerahkan bukti-bukti dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia mengatakan hal itu bukan sekedar penangkapan atau menghukum oknum-oknum yang ada, tapi perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN sesuai dengan program transformasi bersih-bersih BUMN, termasuk Garuda.
Baca: Kasus Pengadaan Pesawat oleh Garuda Indonesia, Kejagung: Ada Kerugian Sejak 2013