TEMPO.CO, Jakarta - Setiap memasuki masa seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia berduyun-duyun untuk mendaftarkan diri sebagai peserta. Bahkan mereka rela menyiapkan diri dari jauh hari sebelum pendaftaran dibuka. Gaji tetap dan dana pensiun bisa jadi alasan menarik yang membuat orang-orang mengincar kursi-kursi yang tersedia sesuai dengan kuota yang ditentukan setiap periodenya.
Dalam menjalankan masa kerja, PNS bisa saja mengalami pemindahan tugas atau mutasi. Terlebih, pemerintah memberlakukan kebijakan mutasi PNS pada pegawai yang umumnya berupa pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian. Perpindahan dalam mutasi bisa saja meliputi perpindahan dalam institusi baik pada lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Proses mutasi bisa terjadi melalui dua cara, yaitu mutasi yang dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri dan proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis mutasi. Terdapat enam jenis mutasi, berikut jenisnya mengutip dari bkn.go.id :
- Mutasi PNS dalam satu instansi pusat atau daerah
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi
- Mutasi PNS antar kabupaten/kota provinsi antar provinsi
- Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke instansi pusat atau sebaliknya
- Mutasi PNS antar instansi pusat
- Mutasi PNS ke perwakilan NKRI di luar negeri.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pengajuan mutasi yakni sebagai berikut :
- Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal penerima
- Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses menjalani suatu hukuman atau proses peradilan yang dikeluarkan oleh PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian.
Selain itu, usulan mutasi dari PPPK yang disampaikan melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) harus dilengkapi dengan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap PNS yang akan dimutasi, salinan sah keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir, salinan penilaian prestasi kerja pada instansi sebelumnya, surat keterangan tidak sedang menjalani proses belajar dan surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Instansi asal PNS.
RISMA DAMAYANTI
Baca: Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.