TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 9 orang saksi dalam dua hari untuk kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dari para saksi itu, KPK menelusuri mengenai penentuan lokasi tanah yang dibeli Pemerintah Kota Bekasi.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 15 Januari 2022.
Selain penentuan lokasi tanah, Ali mengatakan penyidik juga memeriksa dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk menentukan lokasi itu. Duit itu diduga mengalir ke kantong Rahmat. "Dikonfirmasi juga soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini yang salah satunya mengalir ke tersangka RE,” kata Ali.
Adapun, lima saksi yang diperiksa pada Kamis, 13 Januari 2022 di antaranya, Kepala Dinas PMTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra; Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi; Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Heryanto; Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan, Usman Sufirman; dan swasta, Tan Kristin Chandra.
Sementara, empat saksi yang diperiksa pada Jumat, 14 Januari 2022 di antaranya, Camat Rawa Lumbu 2017, Dian Herdiana; Kasi Destinasi Dinas Pariwisata, Reinaldi; karyawan swasta, Peter; dan swasta, Rachmat Utama Djangkar. Para saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rahmat dan sejumlah bawahannya menerima duit dari pembelian tanah yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi. Modusnya, Rahmat mengarahkan tanah yang akan dibeli. Lalu dia meminta uang dari orang-orang yang tanahnya dibeli tersebut. Selain itu, KPK menduga Rahmat menerima uang dari jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. KPK menyita Rp 5,7 miliar dalam perkara ini yang diduga merupakan uang korupsi tersebut.
Baca: Pengusaha yang ditangkap KPK Bareng Wali Kota Bekasi Punya Jejak di Bogor