TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memutuskan pengacara Maskur Husain bersalah dan dihukum dengan kurungan penjara selama 9 tahun.
Maskur dinyatakan terbukti bersalah di kasus suap di kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin.
"Terdakwa Maskur Husein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.
Maskur dianggap melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Maskur mengaku masih memikirkan langkah hukum lanjutan apa yang akan ditempuh. Dia tidak mau berkomentar lebih banyak. "Ya kami pikir nanti akan kami sampaikan, saya akan pikir-pikir mungkin seminggu," tuturnya.
Selain divonis 9 tahun penjara, Majelis Hakim juga mengenakan Maskur pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan US$ 36 ribu selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap.
Maskur bersama rekannya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, terbukti menerima suap dengan total Rp11,02 miliar dan US$36 ribu. Stepanus Robin telah divonis 11 tahun penjara.
Suap ini diperoleh saat KPK menangani kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.