Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemendagri Diduga Terima Suap Dolar Singapura

image-gnews
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. ANTARA/HO-Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. ANTARA/HO-Kemendagri
Iklan

Sebagai pejabat baru, Andi Merya tidak mempunyai kenalan di Kementerian Dalam Negeri. Perempuan 37 tahun itu lalu mencari akses yang bisa menyambungkannya dengan pejabat di Kemdagri. Melalui adik salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara, Andi Merya dihubungkan dengan Laode M. Syukur untuk bisa dipertemukan dengan Ardian. Syukur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna itu, merupakan teman Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri angkatan 09 (STPDN 09). 

Pada awal Mei 2021, Syukur menemui Ardian di Jakarta untuk menyampaikan keinginan Andi Merya terkait dengan pinjaman dana PEN. Keesokan harinya, Andi Merya menghadap Ardian. Sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah, Ardian memiliki kewenangan menentukan rekomendasi penerimaan atau penolakan pinjaman serta besaran plafon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebulan berselang dari pertemuan itu, Ardian melalui Syukur menyampaikan Kementerian Dalam Negeri akan memberikan rekomendasi plafon pinjaman Rp 151 miliar untuk Kolaka Timur dengan syarat fee tiga persen. Rinciannya, Rp 1,5 miliar diberikan di muka (sebelum pengajuan), Rp 1,5 miliar setelah penilaian awal dari Kementerian Keuangan, dan sisanya diberikan setelah penekenan nota kesepakatan (MoU).

Pada Juni, Andi Merya yang sudah dilantik menjadi bupati, menyanggupi syarat Ardian melalui Syukur. Andi lalu memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari beberapa pengusaha. Sembari mencari duit suap, Andi Merya secara resmi mengajukan surat permohonan pinjaman dana PEN ke Kementerian Keuangan yang ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan Juni tersebut.

Andi Merya lalu menitipkan duit pelicin tersebut kepada adik kepala daerah untuk diserahkan kepada Syukur. Setelah menerima besel itu, Syukur terbang ke ibu kota dan menginap di hotel kawasan Jakarta Pusat. Ia mengontak salah satu juniornya yang bekerja di salah satu kementerian untuk menukarkan uang Rp 1,5 miliar menjadi 131.000 dolar Singapura. Rampung urusan penukaran valuta asing itu, Syukur menghubungi Ardian untuk menyerahkan duit tersebut. Namun Ardian sedang positif Covid-19 sehingga harus menjalani isolasi mandiri di lantai dua rumahnya. Ardian diduga biasa menerima secara langsung duit-duit haram tersebut alias tanpa perantara.

Lantaran isoman, kali ini Ardian mengutus ajudannya untuk menerima titipan koper dari Syukur. Keesokan harinya, sang ajudan mengantar koper berisi 131.000 dolar Singapura ke kediaman Ardian. Meski sedang isolasi, Ardian menyuruh penjaga rumahnya untuk meminta ajudan yang membawa koper itu ke lantai dua.

Setelah menerima besel itu, Ardian tak langsung menerbitkan surat pengantar yang diajukan ke Menteri Tito untuk dikeluarkan surat pertimbangan. Ardian menunggu penilaian awal dari Kementerian Keuangan atas pengajuan Kolaka Timur yang baru keluar pada 27 Agustus 2021. Seharusnya Menteri Dalam Negeri memiliki waktu tiga hari setelah tanggal pengajuan untuk memutuskan memberikan rekomendasi atau tidak. Namun Ardian diduga mencari aman dengan menunggu terbitnya penilaian awal dari Kementerian Keuangan tadi.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan enggan berkomentar ihwal proses pengajuan dana pinjaman PEN Kolaka Timur dan keterlibatan Ardian. Ia hanya membalas surat konfirmasi Tempo dengan gambar jempol disertai ucapan terima kasih. Kuasa hukum Bupati Andi, Afirudin Mathara, juga enggan berkomentar. “Setelah saya tidak layani WhatsAap dan telepon, sekarang kirim surat,” ucap Afirudin. Ardian juga tak menjawab konfirmasi dari Tempo melalui WhatsApp maupun surat. Adapun Syukur dan Rusdianto Emba dipanggil penyidik KPK pada 22 Desember lalu. Penyidik juga menggeledah rumah kedua orang itu pada 29 Desember 2021.

Baca cerita lengkapnya di Majalah Tempo

LINDA TRIANITA | ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

2 menit lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.


KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

11 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."


Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.


KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

Menkopolkam Budi Gunawan memberikan keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri pembentukan desk di bidang politik dan keamanan. Turut hadir sejumlah menteri kabinet dan kepala badan di Kantor Kemenkopolkam pada Senin, 4 November 2024. Tempo/Novali Panji
KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.


KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.


Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan, Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa

8 jam lalu

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo saat Penutupan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan, Sabtu, 19 Oktober 2024. Dok.Kemendagri
Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintahan, Kemendagri Luncurkan LMS Pamong Desa

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Learning Management System (LMS) Pamong Desa, guna memperkuat kapasitas aparatur dan pengurus kelembagaan desa di seluruh Indonesia.


Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

8 jam lalu

Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo Aribowo saat ditemui usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.


PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.


Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

10 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

11 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.