TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengubah ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional lewat Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Lewat SE ini, pemerintah di antaranya membatasi pemberian dispensasi karantina bagi kelompok tertentu.
Aturan anyar itu diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto pada 4 Januari 2022. “Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina kepada WNI dalam keadaan mendesak,” bunyi salinan SE tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito lebih lanjut menjelaskan, keadaan mendesak tersebut di antaranya; ada alasan kondisi kesehatan yang mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.
"Kemudian kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 6 Januari 2022.
Dispensasi karantina juga bisa diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang berstatus kepala perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas pejabat asing setingkat menteri ke atas, hingga pendatang dengan skema Travel Corridor Arrangement. Delegasi negara G20, orang terhormat dan terpandang seperti tokoh ekonomi global, juga boleh mendapatkan dispensasi.
"Pihak-pihak tersebut dapat mengirimkan surat pengajuan dispensasi kepada Satgas Covid-19, baik secara fisik ke kantor BNPB maupun elektronik ke persuratan@bnpb.go.id dengan tujuan Kepala Satgas Covid-19, masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan," ujar Wiku.
Kebijakan ini berlaku efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022. "Mohon petugas di lapangan dapat membantu memudahkan proses penyesuaian karantina pelaku perjalanan yang ada," ujar Wiku.
DEWI NURITA