Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik Dalami Barang Bukti Usai Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut

image-gnews
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Kredit: ANTARA/Diskominfo Sumut
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Kredit: ANTARA/Diskominfo Sumut
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menyatakan laporan pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana Pasal 310 dan Pasal 315.

"Pasal ancaman hukuman perbuatan tidak menyenangkan 1 tahun penjara," kata Tatan kepada Tempo, Selasa 4 Januari 2022. Polisi, ujarnya, masih mengkaji bukti yang disertakan pelapor apakah mencukupi.

Penyidik juga masih mempelajari barang bukti serta saksi yang diajukan pelapor dan setelah itu akan menggelar pemeriksaan. "Untuk sementara ini kami belum menjadwalkan panggilan kepada pelapor dan terlapor karena masih cek barang bukti dan saksi yang diajukan apakah memenuhi syarat adanya perbuatan seperti pada Pasal 310 dan 315 KUHP," ujar Tatan.

Gubernur Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Coky ke Polda Sumut, kemarin. Mantan Ketua Umum PSSI itu dituding melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Coky bersama puluhan kuasa hukumnya merespons aksi Edy yang menjewer telinga Coky saat penyerahan tali asih atau bonus kepada atlet Sumut dan pelatih yang bertanding di PON Papua.

Coky dijewer karena tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato di depan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON Papua. Pidato disampaikan pada Senin 27 Desember 2021 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut. 

Salah satu dari 60 kuasa hukum Coky mengatakan laporan ke polisi dilayangkan karena somasi kepada Edy dianggap angin lalu." Kami telah secara resmi melayangkan somasi agar Edy meminta maaf atas perbuatan jewer telinga dan ucapan sontoloyo yang dilontarkan hanya karena Coky tidak bertepuk tangan," kata Muhammad Teguh kepada Tempo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jeweran telinga dan ucapan sontoloyo itu membuat Coky merasa malu diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum. Padahal sebagai pelatih di PON Papua, biliar menyumbangkan 5 medali perak dan 7 perunggu untuk Sumatera Utara. "Jadi konteks jeweran dan ucapan sontoloyo itu bentuk perbuatan yang merendahkan martabat klien kami dan keluarganya mengalami dampak psikologis," tutur Teguh. 

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Dwi Aries Sudarto belum menjawab pesan singkat Tempo yang menanyakan sikap Gubernur Edy Rahmayadi atas laporan Coky Aritonang.

Salah satu staf Hubungan Masyarakat Kantor Gubernur Sumut mengatakan, Gubernur Edy Rahmayadi dijadwalkan menyampaikan keterangan pers terkait dengan adanya laporan masyarakat di Polda Sumut." Infonya tadi pukul 14.00 WIB hari ini konferensi pers namun batal. Bapak Gubernur sedang kunjungan kerja," ujar Aries.

Baca: Cegah Joki, Gubernur Sumut Minta Perketat Pemeriksaan Vaksinasi Covid-19

SAHAT SIMATUPANG

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Kontraktor Akan Balas Somasi dari Pengurus

2 jam lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Kontraktor Akan Balas Somasi dari Pengurus

Kontraktor pembangunan Masjid Al Barkah menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan proyek tersebut


Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

6 jam lalu

Nikson Nababan Tegas Menolak Politik Uang

Eks Bupati Tapanuli Utara (Taput) dua periode, Nikson Nababan, menghadiri acara silaturahmi bersama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Masyarakat Tabagsel Indonesia (DPP HMTI).


Foto Presiden Jokowi Tak Dipasang di Kantor DPD PDIP Sumut, Begini Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wapres

3 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Foto Presiden Jokowi Tak Dipasang di Kantor DPD PDIP Sumut, Begini Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wapres

Aturan tentang pemasangan foto Presiden - Wakil Presiden dan Lambang Negara diatur dalam Surat Menpanrb 12/2014.


Cak Imin Sebut Edy Rahmayadi Kandidat Paling Kuat di Pilkada Sumut 2024

5 hari lalu

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, saat menggunakan hak pilihnya di TPS 46, Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Rabu, 17 April 2019 / Foto : IIL ASKAR MONDZA
Cak Imin Sebut Edy Rahmayadi Kandidat Paling Kuat di Pilkada Sumut 2024

Cak Imin mengatakan Edy Rahmayadi sudah mendaftar ke PKB untuk maju di Pilkada Sumut 2024.


Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

6 hari lalu

Mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sumut, Rabu, 8 Mei 2024. Foto: Istimewa
Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.


Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

7 hari lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.


Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

13 hari lalu

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.


Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

13 hari lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat bertemu dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

14 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.