TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah adiknya menjadi perantara dugaan suap Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Azis mengatakan tak mempunyai adik.
“Dari ayah dan ibu kandung, saya tidak pernah merasa punya adik,” kata Azis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Desember 2021. Azis duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Selain soal adik, Azis membantah memiliki dua orang kepercayaan yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Dia mengatakan kedua orang tersebut tidak pernah menjadi stafnya di DPR.
Azis mengatakan sangkalan itu untuk menanggapi kesaksian mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Taufik saat bersaksi dalam sidang mengatakan pernah menyerahkan Rp 2,1 miliar. Uang itu adalah komitmen fee untuk mengurus usulan DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Taufik mengatakan menyerahkan uang itu kepada dua pria yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Taufik menuturkan memberikan uang itu di sebuah kafe bernama Vio’s Kitchen. Yang Taufik tahu, kafe itu milik orang bernama Vio. Taufik mendengar Vio adalah adik Azis. Dia mengatakan setelah menyerahkan uang, Aliza dan Edi menyerahkan uang itu kepada Vio. “Mereka bilang untuk Pak Azis,” kata Taufik saat bersaksi di sidang hari ini.
Setelah mendengar bantahan Azis, Taufik tetap pada kesaksiannya. Dia mengatakan mendengar informasi itu dari Edi Sujarwo. “Itu pengakuan dari saudara Jarwo,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis Syamsuddin memberikan suap Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. KPK mendakwa kader Golkar itu memberikan duit supaya Robin mengurus perkara DAK Lampung Tengah yang menyeret namanya dan nama Aliza Gunado.