TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman mengakui menyerahkan uang Rp 2,1 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2017. Dia menyebut menyerahkan uang itu kepada orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Sekitar Rp 2,1 miliar,” kata Taufik saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Desember 2021. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Azis Syamsuddin.
Taufik mengatakan awalnya diminta untuk mengurus pengajuan proposal untuk DAK Lampung Tengah. Awalnya, Lampung Tengah mengajukan DAK sebanyak Rp 290 miliar. Uang akan dipakai untuk membangun infrastruktur.
Untuk mempermulus pengajuan, Taufik menemui Aliza Gunado dan Edi Sujarwo. Belakangan, Lampung Tengah mendapatkan DAK sebanyak Rp 25 miliar. Taufik mengatakan menyerahkan uang tersebut kepada Aliza dan Edi di sebuah kafe di Jakarta. Dia mengatakan juga sempat bertemu dengan Azis untuk membicarakan DAK di Gedung DPR pada 21 Juli 2017.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis dan Aliza menyuap eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain Rp 3,6 miliar. Suap diduga diberikan agar Robin mengurus kasus DAK Lampung Tengah yang sedang diselidiki KPK supaya tidak menyeret nama Azis.
Azis dalam sidang itu mengatakan tidak pernah meminta siapapun untuk datang dalam pertemuan di kafe. Dia mengatakan juga tak pernah mengangkat Edi Sujarwo sebagai staf.
“Bahwa pertemuan yang saudara saksi sampaikan pada saya tanggal 21 Juli, saya minta kepada saudara JPU untuk membuka CCTV,” ujar Azis Syamsuddin.