TEMPO.CO, Jakarta - Kasus hukum masih mewarnai sepanjang 2021. Pada Februari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Pada bulan yang sama, vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki dijatuhkan.
Berikut ulasan singkat peristiwa hukum pada Februari 2021;
1. Nurdin Abdullah Ditangkap
Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat, 26 Februari 2021 di Sulawesi Selatan.
Dalam waktu 1X24 Jumat setelah OTT, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.
Kedua tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto atau sebagai kontraktor, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.
"Tersangka sebagai penerima adalah NA dan ER. Sebagai pemberi adalah AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat di kantornya di Jakarta Selatan, Ahad dini hari, 28 Februari 2021.
2. Vonis Jaksa Pinangki
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.
Hakim menyatakan jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat ihwal pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. Pinangki terbukti menerima duit US$ 500 ribu, lalu menggunakannya untuk membeli mobil, pembayaran apartemen dan operasi kecantikan di luar negeri.
Pinangki kemudian mengajukan banding. Juli lalu, putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa tahanan Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Hal ini dilakukan karena hakim beralasan Jaksa Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Lebih lanjut, hakim juga mempertimbangkan bahwa Pinangki adalah seorang ibu dari anak yang masih balita dan membutuhkan perhatian khusus.
3. Bupati Sabu Raijua Terpilih Warga AS
Bupati Sabu Raijua Terpilih, Orient P. Riwu Kore terungkap memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat. Orient diketahui memiliki paspor Amerika Serikat, namun ia juga tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki dokumen kependudukan seperti paspor dan e-KTP.
Status kewarganegaraan Orient baru diketahui pada 1 Februari 2021. Sementara, proses pencalonan kepala daerah telah dilakukan sejak September 2020 dan proses penetapannya pada 23 Januari 2021. Kecolongan itu disebut merupakan kesalahan Bawaslu yang dinilai tidak teliti.
Terkait kasus ini, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan pemungutan suara ulang. MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly Orient Patriot. MK menyatakan, Orient memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.