TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera menyiapkan regulasi mengenai vaksin booster. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai vaksin booster.
"Terkait dengan vaksin booster, akan dilakukan revisi Perpres dan Permenkes. Pemerintah akan mengupayakan secepatnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin, 20 Desember 2021.
Menurut Airlangga, saat ini ada vaksin dari beberapa produsen yang tengah dikaji BPOM untuk digunakan menjadi dosis ketiga, di antaranya; Pfizer, Sinovac, dan AstraZeneca.
Selain vaksin-vaksin tersebut, lanjut Airlangga, Presiden Joko Widodo atau meminta vaksin buatan dalam negeri juga disiapkan untuk vaksinasi booster. "Arahan Bapak Presiden beberapa opsi untuk vaksin booster akan dipersiapkan untuk menggunakan vaksin Merah Putih, vaksin yang dikembangkan BUMN dengan Baylor (Medical College), plus vaksin Nusantara," ujar Airlangga.
Adapun untuk Vaksin Merah Putih, sejauh ini ada dua kandidat vaksin Covid-19 di dalam negeri yang menunjukkan perkembangan pesat. Pertama, bibit vaksin berbasis sub-unit protein rekombinan yang dikembangkan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman bersama PT Bio Farma (Persero). Kedua, bibit vaksin berbasis virus yang dimatikan dari Universitas Airlangga yang bermitra dengan PT Biotis Pharmaceuticals.
"Ini akan segera dimatangkan dan disiapkan regulasinya termasuk regulasi daripada harga masing-masing dari vaksin tersebut," ujar Airlangga.
DEWI NURITA
Baca: Koalisi Masyarakat Minta Pemerintah Hapus Vaksin Booster Berbayar