TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah untuk meninjau ulang berbagai regulasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Ia mengatakan hal ini perlu dilakukan seiring dengan temuan adanya kasus pertama varian Covid-19, yakni Omicron di Indonesia.
"Dengan adanya kasus Omicron yang pertama dan ditemukan di Indonesia tentu saja saya meyakini bahwa pemerintah akan segera memberikan pertimbangan dan aturan-aturan lain terkait hal tersebut," kata Puan saat ditemui usai Rapat Paripurna di Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Pemerintah sempat menetapkan akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 secara nasional. Namun belakangan aturan ini dicabut lagi. Pemerintah hanya memperketat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia.
Meski begitu, Puan mengatakan sejak awal meyakini bahwa pandemi Covid-19 masih ada. Terlebih dengan adanya varian Omicron, ia menilai, membuat situasi tersebut harus mendapat perhatian.
"Jangan sampai pelaksanaan Natal dan Tahun Baru yang seharusnya memang dilaksanakan secara keagamaan sesuai dengan toleransi beragama dan tentu saja urusan ekonomi, namun jangan sampai setelah Natal dan Tahun Baru ada lonjakan Covid-19," kata Puan Maharani.
Hari ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi masuknya varian Omicron ke Indonesia. Ia mengatakan Kementerian Kesehatan telah mendeteksi seorang WNI yang terjangkit varian baru Covid-19 tersebut. Pasien yang terpapar Covid-19 jenis Omicron tersebut merupakan salah seorang petugas kebersihan di pusat karantina Wisma Atlet.
Baca: Kemenkes Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia