TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 4 saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mereka adalah sopir Azis Syamsuddin, yakni Agus Susanto, anggota Polri Agus Supriadi, Rizky Cinde dan Sebastian Marewa.
"Dihadirkan sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 13 Desember 2021.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Azis menyuap Rp 3,099 miliar dan US$ 36 ribu atau senilai Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat, Maskur Husain.
Azis Syamsuddin didakwa memberikan uang itu agar Robin mengurus KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 ke penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Baca juga: Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara