TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis dan organisasi pekerja rumah tangga (PRT) akan menggelar aksi menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT.
"Kami akan mengadakan 'Aksi Rantai dan Gembok Gerbang DPR RI' pada Selasa, 14 Desember 2021 jam 10.00 WIB," demikian pernyataan sikap 19 organisasi PRT dan aktivis masyarakat, Ahad, 12 Desember 2021.
Sejak pertama kali diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004 silam, RUU Perlindungan PRT masih belum menemukan jalannya untuk jadi payung hukum bagi para pekerja rumah tangga. Meski belakangan sudah masuk ke Prolegnas Prioritas, namun nasibnya masih juga tak jelas
RUU Perlindungan PRT sebetulnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg 1 Juli 2020. Namun, Badan Musyawarah DPR tak meloloskan RUU ini dibawa untuk disahkan ke rapat paripurna 16 Juli 2020, yang juga penutupan masa sidang.
Dalam pandangan minifraksi saat pleno Baleg 1 Juli 2020, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang merupakan dua partai besar tak menyampaikan persetujuan.
"Perlakuan diskriminatif terhadap usulan Baleg ini menunjukkan adanya ketidakberpihakan dari pimpinan DPR khususnya dari F-Partai Golkar dan F-PDIP kepada nasib jutaan PRT di Indonesia," demikian pernyataan tersebut.
Sebanyak 19 organisasi yang akan menggelar aksi pada Selasa pekan depan adalah BEM UI; BEM Jentera; FSBPI; JALA PRT; Jaringan Rakyat Miskin Kota; KPBI; KSPI; LBH Jakarta; Perempuan Mahardhika; Operata Sedap Malam Jakarta Selatan; Operata Panongan Tangerang; RUMPUN Tjoet Njak Dien; SPRT Sumut; SPRT Sapulidi DKI Jakarta;
SPRT Tangsel; SPRT Tunas Mulia DIY; SPRT Merdeka Semarang, SPRT Paraikatte Sulawesi Selatan, dan YLBHI.
Mereka akan membawa tiga tuntutan pada aksi Selasa pekan depan. Pertama, mendesak Bamus DPR mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan PRT hasil pleno Baleg DPR dalam rapat paripurna DPR terdekat.
Kedua, mendesak pimpinan DPR RI segera menetapkan RUU Perlindungan PRT sebagai insiatif DPR dalam rapat paripurna DPR terdekat. Ketiga, pengesahan RUU Perlindungan PRT sesegera mungkin.
DEWI NURITA
Baca: LBH Apik Desak Puan Maharani Dorong Pengesahan RUU Perlindungan PRT