Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reformasi Regulasi Mudahkan Usaha di KEK

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara KesatuanRepublik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitastertentu. Keberadaan kawasan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Untuk menggenjot pemanfaatan KEK, pemerintah melakukan reformasi melalui UU No.11 Tahun 2020 atau kerap disebut UU Cipta Kerja. Dari beleid tersebut, muncul regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

 Sesuai dengan semangat pembentukan UU Ciptaker, pemerintah memberikan sederet fasilitas dan kemudahan kepada pelaku usaha yang membuka ladang bisnisnya di KEK.Berbagai fasilitas ini diharapkan dapat menjadikan KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Menurut pengamat ekonomi pembangunandari UIN Syarif Hidayatullah, Arisman, UU Ciptaker berdampak positif dalam hal kemudahan perizinan dan fasilitasperpajakan. Terciptanya penyederhanaan perizinan tersebut merupakan reformasi terhadap birokrasi pada KEK, sehingga diharapkan para pengusahatidakragu menanamkan modal di kawasanitu.  “Niat baikdari UU Cipta Kerja adalah mengharmonisasikan peraturan-peraturan yang banyak sekali, tumpangtindih, dan tidak sinkron,” ujarnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyanimenjelaskan dua hal perubahan atau reformasi yang dilakukan terhadap UU 39/2009 melalui UU Ciptaker, yang diturunkan dalam bentuk Peraturan PemerintahNomor 40 Tahun 2021. Pertama, member kepastian fiscal kepada para pelaku usaha dan investor. Kedua, penerapan system elektronik yang terintegrasi secara nasional.

“Terbitnya UU Ciptaker dan penguatan berbagaifasilitas maupun kemudahan prosedur layanan hingga pengawasan akan memberikan kawasan ekonomi khusus dukungan operasional pelayanan maupun pengawasan yang makin baik,” ujar Menkeu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun fasilitas lainnya yakni untuk KEK non industry dapat melakukan impor barang konsumsi. Selain itu, mendapat kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah. KEK memang ditujukan untuk menyerap modal dari dunia usaha, baikpengusaha dari luar atau dalam negeri yang menanamkan modalnya di berbagai KEK di Indonesia.

“KEK secaraotomatis akan menjadi Proyek Strategis Nasional, karenanya masuk sebagai prioritas untuk dikembangkan,” ujarAirlangga di Forum Bisnis mengenai KEK di Paviliun Indonesia di Dubai Expo 2020 Jumat, 12 November 2021.

Airlangga melanjutkan, KEK menawarkan berbagai fasilitas seperti insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance. Ada pula insentif non fiskalseperti layanan one-stop services menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan dan pendaftaran usaha, peraturan keimigrasian, ketenagakerjaan, dan pengelolaan lahan.

Artinya, berbagai kemudahan tersebut menunjukkan upaya pemerintah mereformasi KEK melalui UU Ciptaker merupakan tindakan nyata. Hal ini selaras dengan tujuan utama pengembangan KEK,yakni mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan daya saing. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

11 hari lalu

Aksi buruh pada peringatan May Day di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2024. Selain diikuti buruh atau pekerja aksi ini diikuti oleh para pekerja informal, mahasiswa, dan aktivis, dan komunitas, untuk menggaungkan masalah dampak omnibus law pada masalah lingkungan, upah, hak pekerja, sampai konflik lahan. TEMPO/Prima mulia
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.


Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

12 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.


UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

12 hari lalu

Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?


Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

14 hari lalu

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam World Economic Forum (WEF) Special Meeting di King Abdul Aziz Conference Center, Riyadh, Arab Saudi pada Ahad, 28 April 2024. Dok. Humas Kemenko Perekonomian.
Hadiri WEF, Airlangga Beberkan Tantangan RI Ciptakan Lapangan Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara besarnya tantangan Indonesia di bidang tenaga kerja, khususnya dalam hal penciptaan lapangan kerja.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

46 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

46 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

58 hari lalu

Massa membawa replika batu nisan makam di Aksi Sejagad : 30 Hari Matinya Demokrasi di Rezim Jokowi di depan Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta Kamis sore 14 Maret 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aksi Sejagad Matinya Demokrasi Era Jokowi di Yogyakarta: Pemilu Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Aksi Sejagad: 30 Hari Matinya Demokrasi di Era Kepemimpinan Jokowi di Yogyakarta sebut Pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia


Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

20 Februari 2024

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama dengan Chief of United States Forest Service (USFS) atau Kepala Badan Kekuatan Amerika Serikat Randy Moore melakukan penanaman mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Kamis, 25 Januari 2024. (KLHK)
Pembahasan RPP Mangrove, Walhi: Acuannya Bukan UU LH, tapi Cipta Kerja

Berikut ini 6 catatan miring Walhi atas RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang telah disusun KLHK.


Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

13 Februari 2024

Aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, Senin, 12 Januari 2024. Foto: Michelle Gabriela Momole/TEMPO
Aksi Gejayan Memanggil, Ketua BEM UGM: Kemarahan Rakyat karena Demokrasi untuk Oligarki

Tanggapan Ketua BEM UGM terhadap aksi Gejayan Memanggil bersama masyarakat ajak nyalakan alarm untuk demokrasi.


"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

12 Februari 2024

Dosen dan mahasiswa Departemen Politik Pemerintahan Fisipol UGM Yogyakarta menggelar aksi seruan menyoroti dua almamaternya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana di halaman Fisipol UGM Senin 12 Februari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
"Surat Cinta" Dosen dan Mahasiswa Fisipol UGM untuk Pratikno dan Ari Dwipayana, Ini Isinya

Dosen dan mahasiswa Fisipol UGM kritisi peran Mensesneg Pratikno dan Koordinator Stafsus Ari Dwipayana yang menjadi bagian masalah demokrasi saat ini.