TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya malu dengan pengangkatan puluhan mantan pegawainya menjadi ASN Polri.
Kurnia mengungkapkan, Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tidak menuliskan syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). “Dari sini mestinya KPK malu, karena tolak ukur penilaiannya tidak dianggap sebagai suatu hal penting di internal penegak hukum lain,” kata Kurnia dalam keterangannya, Ahad, 5 Desember 2021.
Menurut Kurnia, hal itu wajar karena TWK versi KPK, selain tidak logis juga bukan didesain untuk penilaian obyektif. Tetapi digunakan sebagai dasar menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas.
Pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, kata Kurnia, juga menjadi penanda bahwa kebijakan TWK KPK penuh dengan intrik politik dengan kelompok-kelompok tertentu.
Selain itu, Kurnia mengingatkan, dengan dilantiknya 57 eks Pegawai KPK menjadi ASN di Polri tidak serta merta permasalahan TWK KPK selesai. Sebab, Presiden Joko Widodo atau Jokowi terlihat masih menghindar dari tanggungjawabnya ketika Ombudsman dan Komnas HAM menemukan fakta pelanggaran dalam TWK KPK.
“Jika tidak diselesaikan, maka ini akan menjadi catatan merah periode ke dua pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait keberpihakannya terhadap isu pemberantasan korupsi,” ucap Kurnia.
FRISKI RIANA
Baca: Asa Perbaikan Kinerja Polri Seiring Masuknya Eks Pegawai KPK