Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak dan Kewajiban Negara Pantai dan Negara Lain di Zona Ekonomi Eksklusif

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
KRI Diponegoro-365 dan KRI Malahayati-362 melakukan manuver dalam Photoex Latma Eagle Indopura 2021 di perairan Batam, Selat Singapura dan Laut Natuna, Kamis, 16 September 2021. Latihan ini digelar tak lama setelah isu kehadiran kapal perang Cina di Laut Natuna. Instagram/Koarmada2
KRI Diponegoro-365 dan KRI Malahayati-362 melakukan manuver dalam Photoex Latma Eagle Indopura 2021 di perairan Batam, Selat Singapura dan Laut Natuna, Kamis, 16 September 2021. Latihan ini digelar tak lama setelah isu kehadiran kapal perang Cina di Laut Natuna. Instagram/Koarmada2
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cina memprotes pemerintah Indonesia agar menghentikan aktivitas pengeboran minyak dan gas di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Menurut mereka, wilayah tersebut masuk ke dalam Nine-Dash Line Cina atau sembilan garis putus-putus yang digambar oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai klaim wilayahnya di Laut Cina Selatan.

Berdasarkan hukum internasional yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, penetapan ZEE diukur sejauh 200 mil atau 321,87 kilometer dari pantai. Karena itu, Indonesia meyakini klaim Cina atas sebagian kepulauan Natuna tidak memiliki dasar hukum.

Melansir dari laman un.org, dalam UNCLOS 1982 Bagian V, Pasal 55 tentang Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif disebutkan bahwa ZEE merupakan suatu daerah di luar dan berbatasan dengan laut teritorial, tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam wilayah ini, di mana hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak serta kebebasan negara lain diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan.

Adapun hak, yurisdiksi, dan kewajiban negara pantai di ZEE, dalam pasal 56 UNCLOS 1982 adalah sebagai berikut:

Di zona ekonomi eksklusif, negara pantai mempunyai hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dasar laut serta tanah di bawahnya, dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk kepentingan eksploitasi ekonomi dan eksplorasi zona, seperti produksi energi dari air, arus dan angin

Yurisdiksi pada ZEE bagi negara pantai, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang relevan berkenaan dengan pembentukan dan penggunaan pulau buatan, instalasi dan bangunan, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Selain itu, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di ZEE, negara pantai harus memperhatikan hak dan kewajiban negara lain dan akan bertindak dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak dan kewajiban negara lain di Zona Ekonomi Eksklusif juga diatur dalam UNCLOS 1982 pasal 58, yaitu:

Di ZEE, semua negara, baik yang berpantai maupun tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang relevan dari UNCLOS 1982. Semua negara diberikan kebebasan terkait navigasi serta penerbangan dan pemasangan kabel-kabel, pipa-pipa bawah laut, dan penggunaan laut lainnya yang sah secara internasional.

Dalam melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya di ZEE, negara-negara harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara pantai dan harus menaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982 dan peraturan-peraturan hukum internasional lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Apa Itu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Bagaimana Penentuannya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dilempari Tomat dan Bawang Merah, Menlu Swedia Kabur dari Parlemen saat Debat Palestina

1 hari lalu

Malmer Stenergard. REUTERS
Dilempari Tomat dan Bawang Merah, Menlu Swedia Kabur dari Parlemen saat Debat Palestina

Aktivis pro-Palestina dengan tangan bercat merah menuduh Menlu Swedia yang baru diangkat mendukung genosida Israel di Gaza


PBB Pastikan UNIFIL Lanjutkan Misi di Lebanon, Siapkan Skenario Terburuk

1 hari lalu

Anggota pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) mengamati perbatasan Lebanon-Israel, saat mereka berdiri di atap menara pengawas di kota Marwahin, di Lebanon selatan, 12 Oktober 2023. REUTERS/Thaier Al-Sudani
PBB Pastikan UNIFIL Lanjutkan Misi di Lebanon, Siapkan Skenario Terburuk

PBB memastikan pasukan perdamaian di Lebanon (UNIFIL)akan melanjutkan misinya.


Lebanon Ajukan Pengaduan Resmi terhadap Israel di PBB karena Invasi Darat

1 hari lalu

Prajurit TNI yang tergabung dalam satuan tugas Batalyon Mekanis Kontingen Garuda XXIII-F/UNIFIL, (Indobatt) melaksanakan Patroli Gabungan Bersama dengan Tentara Lebanon LAF (Lebanese Armed Force) dan Tentara FCR (Force Commander Reserve) Perancis,  di area operasi Indobatt sekitar perbatasan (blue line) antara Lebanon dengan Israel, Minggu (29/7). ANTARA/Penerangan Satgas Konga XXIII-F/UNIFIL-Lettu Inf Suwandi/HO
Lebanon Ajukan Pengaduan Resmi terhadap Israel di PBB karena Invasi Darat

Beirut menuduh Israel melanggar kedaulatan Lebanon, melanggar Garis Biru dengan serangan darat


Israel Marah ke Sekjen PBB, AS: Tidak Produktif

2 hari lalu

Israel Marah ke Sekjen PBB, AS: Tidak Produktif

AS mengkritik keputusan Israel yang menyatakan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sebagai "persona non grata" dan melaran


Korea Utara: Israel Bebas Membantai Warga Palestina Gara-gara Perlindungan AS

3 hari lalu

Orang-orang menguburkan jenazah warga Palestina yang tidak dikenal di kuburan massal di Khan Younis, Jalur Gaza, 26 September 2024. Middle East Eye (MEE) melaporkan 88 jasad itu dikirim ke Rumah Sakit Nasser di Gaza selatan pada Rabu (25/9), namun ditolak oleh Kementerian Kesehatan Palestina lantaran tidak disertai dengan identitas. REUTERS/Mohammed Salem
Korea Utara: Israel Bebas Membantai Warga Palestina Gara-gara Perlindungan AS

Duta Besar Korea Utara untuk PBB Kim Song mengatakan Israel kebal terhadap hukuman apa pun, meskipun telah membantai lebih dari 41.600 warga Palestina


AS Umumkan Bantuan Lebih dari US$300 Juta untuk Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat

4 hari lalu

Seorang wanita Palestina menggendong seekor kucingnya saat berjalan melewati puing-puing rumah yang hancur akibat serangan militer Israel, di tengah konflik Israel-Hamas, di Khan Younis, di Jalur Gaza selatan, 26 September 2024. REUTERS/Hatem Khaled
AS Umumkan Bantuan Lebih dari US$300 Juta untuk Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat

Amerika Serikat pada Senin malam mengumumkan bantuan kemanusiaan tambahan senilai hampir US$336 juta untuk warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat


1.500 Orang Tewas akibat Serangan Israel, PBB: Lebanon Alami Kekerasan Paling Mematikan dalam Beberapa Dekade

7 hari lalu

1.500 Orang Tewas akibat Serangan Israel, PBB: Lebanon Alami Kekerasan Paling Mematikan dalam Beberapa Dekade

Koordinator Kemanusiaan PBB, Imran Riza, mengatakan Lebanon telah mengalami beberapa kekerasan paling mematikan dalam beberapa minggu terakhir


Indonesia Mendesak Pengakuan Segera terhadap Palestina

8 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menghadiri Sidang Umum PBB darurat soal Palestina di New York, Amerika Serikat, pada Selasa, 28 November 2023. Dokumentasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Indonesia Mendesak Pengakuan Segera terhadap Palestina

Retno Marsudi menekankan pentingnya pengakuan terhadap Negara Palestina, yang dianggapnya sebagai langkah krusial untuk mewujudkan solusi dua negara.


Retno Marsudi Serukan Ada Tindakan Konkret untuk Penghapusan Total Senjata Nuklir

8 hari lalu

Rudal balistik antarbenua Hwasong-18 diluncurkan dari lokasi yang dirahasiakan di Korea Utara dalam gambar yang dirilis oleh Kantor Berita Pusat Korea Utara pada 13 Juli 2023. Media pemerintah melaporkan, mengatakan senjata itu adalah inti dari kekuatan serangan nuklirnya dan peringatan bagi Amerika Serikat dan musuh lainnya. KCNA via REUTERS
Retno Marsudi Serukan Ada Tindakan Konkret untuk Penghapusan Total Senjata Nuklir

Indonesia berkomitmen kuat dalam mewujudkan dunia yang bebas dari senjata nuklir.


Laporan PBB: Iran dan Hizbullah Bantu Kebangkitan Houthi

8 hari lalu

Para pejuang yang dimobilisasi Houthi berparade dalam sebuah upacara yang menandai peringatan 10 tahun pengambilalihan kekuasaan oleh Houthi di Sanaa, Yaman, 21 September 2024. REUTERS/Khaled Abdullah/File Photo
Laporan PBB: Iran dan Hizbullah Bantu Kebangkitan Houthi

Pemberontak Houthi Yaman telah berkembang "dari kelompok bersenjata lokal dengan kemampuan terbatas menjadi organisasi militer yang kuat".