TEMPO.CO, Jakarta - Cina memprotes pemerintah Indonesia agar menghentikan aktivitas pengeboran minyak dan gas di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Menurut mereka, wilayah tersebut masuk ke dalam Nine-Dash Line Cina atau sembilan garis putus-putus yang digambar oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai klaim wilayahnya di Laut Cina Selatan.
Berdasarkan hukum internasional yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, penetapan ZEE diukur sejauh 200 mil atau 321,87 kilometer dari pantai. Karena itu, Indonesia meyakini klaim Cina atas sebagian kepulauan Natuna tidak memiliki dasar hukum.
Melansir dari laman un.org, dalam UNCLOS 1982 Bagian V, Pasal 55 tentang Rezim Hukum Khusus Zona Ekonomi Eksklusif disebutkan bahwa ZEE merupakan suatu daerah di luar dan berbatasan dengan laut teritorial, tunduk pada rezim hukum khusus yang ditetapkan dalam wilayah ini, di mana hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak serta kebebasan negara lain diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan.
Adapun hak, yurisdiksi, dan kewajiban negara pantai di ZEE, dalam pasal 56 UNCLOS 1982 adalah sebagai berikut:
Di zona ekonomi eksklusif, negara pantai mempunyai hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dasar laut serta tanah di bawahnya, dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk kepentingan eksploitasi ekonomi dan eksplorasi zona, seperti produksi energi dari air, arus dan angin
Yurisdiksi pada ZEE bagi negara pantai, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang relevan berkenaan dengan pembentukan dan penggunaan pulau buatan, instalasi dan bangunan, penelitian ilmiah kelautan, dan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Selain itu, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di ZEE, negara pantai harus memperhatikan hak dan kewajiban negara lain dan akan bertindak dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
Hak dan kewajiban negara lain di Zona Ekonomi Eksklusif juga diatur dalam UNCLOS 1982 pasal 58, yaitu:
Di ZEE, semua negara, baik yang berpantai maupun tak berpantai, menikmati, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang relevan dari UNCLOS 1982. Semua negara diberikan kebebasan terkait navigasi serta penerbangan dan pemasangan kabel-kabel, pipa-pipa bawah laut, dan penggunaan laut lainnya yang sah secara internasional.
Dalam melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya di ZEE, negara-negara harus memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara pantai dan harus menaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara pantai sesuai dengan ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982 dan peraturan-peraturan hukum internasional lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Apa Itu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Bagaimana Penentuannya?